Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kehadiran Penjual Lelang Secara Virtual Sebagai Opsi Baru Menghadapi Pandemi Covid-19
Isnyn Meila Rakhmy
Sabtu, 20 Juni 2020   |   355 kali

Denpasar – (18/06) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mengadakan sosialisasi terkait panduan pemberian layanan lelang selama pandemi Covid-19. Sebagai salah satu bentuk layanan utama yang diupayakan tetap tersedia, maka Kegiatan ini diwujudkan untuk penyampaian informasi atas arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen KN Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19. Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 70 (tujuh puluh) stakeholders KPKNL Denpasar.

Melalui sambutan pembukaannya, Wahyu Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholders yang telah berkontribusi dalam memajukan lelang Indonesia khususnya bersama dengan KPKNL Denpasar. Kerjasama yang telah terbina dengan baik ini mendorong KPKNL Denpasar sukses memiliki produktifitas lelang yang cukup tinggi.

Selanjutnya Penyampaian Evaluasi Hasil Pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Fitrianingsih, pegawai administrasi sekaligus juga Pejabat Lelang di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Denpasar. Penyampaian Evaluasi ini sangat diperlukan sebagai gambaran aktivitas, permasalahan, kendala, dan masukan yang dihimpun dalam rangkaian pelaksanaan lelang. Rangkaian Evaluasi ini mencakup diantaranya selama pengajuan lelang secara online, pelaksanaan lelang, hingga layanan pasca lelang. Fitrianingsih menjelaskan bahwa kendala yang sering terjadi berakar pada kurangnya koordinasi dan kesamaan pemahaman antara pemohon lelang dan petugas di KPKNL Denpasar. Hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa KPKNL Denpasar akan tetap memberikan layanan yang optimal serta senantiasa memandu dan memberikan bantuan kepada stakeholders yang kesulitan dalam seluruh tahapan pelaksanaan lelang.

Gidion Aritonang, salah satu Pejabat Lelang KPKNL Denpasar juga turut memberikan penjelasan bahwa kebijakan baru yang diterbitkan DJKN sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu PER-3/KN/2020 bertujuan memberikan kesempatan pilihan bagi penjual untuk dimungkinkan kehadirannya secara virtual dengan berdasarkan persetujuan kepala KPKNL. Namun, apabila pelaksanaan lelang diadakan di kantor penjual sesuai dengan penetapan yang berlaku, maka penjual tetap wajib hadir secara fisik di tempat pelaksanaan lelang. Kehadiran penjual secara virtual harus dilakukan melalui prosedur pengajuan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Tanpa adanya pengajuan tersebut, maka kehadiran penjual secara virtual tidak dapat dilakukan.

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini