Denpasar – (18/06) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Denpasar mengadakan sosialisasi terkait panduan pemberian layanan lelang selama
pandemi Covid-19. Sebagai salah satu bentuk layanan utama yang diupayakan tetap
tersedia, maka Kegiatan ini diwujudkan untuk penyampaian informasi atas arahan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen KN
Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam
Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19. Sosialisasi ini dihadiri
oleh lebih dari 70 (tujuh puluh) stakeholders KPKNL Denpasar.
Melalui sambutan pembukaannya, Wahyu
Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar memberikan apresiasi sebesar-besarnya
kepada seluruh stakeholders yang telah berkontribusi dalam memajukan lelang
Indonesia khususnya bersama dengan KPKNL Denpasar. Kerjasama yang telah terbina
dengan baik ini mendorong KPKNL Denpasar sukses memiliki produktifitas lelang
yang cukup tinggi.
Selanjutnya Penyampaian Evaluasi
Hasil Pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Fitrianingsih, pegawai
administrasi sekaligus juga Pejabat Lelang di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Denpasar. Penyampaian Evaluasi ini sangat diperlukan sebagai gambaran aktivitas,
permasalahan, kendala, dan masukan yang dihimpun dalam rangkaian pelaksanaan
lelang. Rangkaian Evaluasi ini mencakup diantaranya selama pengajuan lelang
secara online, pelaksanaan lelang, hingga layanan pasca lelang. Fitrianingsih
menjelaskan bahwa kendala yang sering terjadi berakar pada kurangnya koordinasi
dan kesamaan pemahaman antara pemohon lelang dan petugas di KPKNL Denpasar. Hal
yang perlu digaris bawahi adalah bahwa KPKNL Denpasar akan tetap memberikan
layanan yang optimal serta senantiasa memandu dan memberikan bantuan kepada
stakeholders yang kesulitan dalam seluruh tahapan pelaksanaan lelang.
Gidion Aritonang, salah satu Pejabat
Lelang KPKNL Denpasar juga turut memberikan penjelasan bahwa kebijakan baru
yang diterbitkan DJKN sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu
PER-3/KN/2020 bertujuan memberikan kesempatan pilihan bagi penjual untuk
dimungkinkan kehadirannya secara virtual dengan berdasarkan persetujuan kepala
KPKNL. Namun, apabila pelaksanaan lelang diadakan di kantor penjual sesuai
dengan penetapan yang berlaku, maka penjual tetap wajib hadir secara fisik di
tempat pelaksanaan lelang. Kehadiran penjual secara virtual harus dilakukan
melalui prosedur pengajuan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Kepala
KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Tanpa
adanya pengajuan tersebut, maka kehadiran penjual secara virtual tidak dapat
dilakukan.
(Tim Humas KPKNL Denpasar)