Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Diskusi Singkat Memahami Kebijakan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19
Isnyn Meila Rakhmy
Kamis, 18 Juni 2020   |   1960 kali

Denpasar – Mengambil judul ‘Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19’,  Wahyu Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar melakukan gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama segenap staf dan jajaran KPKNL Denpasar. Kegiatan ini dilakukan secara virtual online yang pelaksanaanya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 03/MK.1/2020.

Mengambil latar belakang terjadinya Pandemi Covid-19 yang menciptakan ganggian ekonomi di seluruh dunia termasuk Indonesia, FGD ini menceritakan dan membahas berbagai kebijakan yang telah digelontorkan untuk menahan dan menanggulangi badai krisis ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja berdampak langsung pada tingkat pengangguran sehingga jumlah masyarakat miskin di Indonesia terus membumbung tinggi. Proyeksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 yang sebelumnya diprediksi aman dan akan mencapai 5,3% pada akhirnya tidak terwujud. Melonjaknya jumlah penderita Covid-19 telah menurunkan optimisme pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 2,3%, namun masih tidak menutup kemungkinan bahwa apabila pandemi ini tidak segera teratasi akan terus turun menjadi  -0,4%.

Pembahasan FGD ini selanjutnya menggambarkan langkah Prediksi APBN 2020 mengalami penurunan pada sisi pendapatan dan peningkatan belanja, sehingga terjadi peningkatan yang cukup tinggi di sisi defisit yaitu naiknya PDB menjadi 5,07%. Uraian yang dibahas bergulir pada pencarian alternatif/jalan keluar jalan keluar dari efek negatif pandemi ini,

Tindakan Pemerintah memitigasi dan mencari solusi cepat serta memastikan agar dampak yang terimbas dari Covid-19 tidak melebar dan semakin merugikan seluruh sektor ekonomi. Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020 telah menjadi pegangan dan sebagai dasar yang kokoh dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sanagt penting dihadirkan dalam rangka melindungi stabilitas sistem keuangan saat ini. Langkah Extraordinary ini mengacu pada penanganan  di bagian kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan. Pemerintah mengambil tindakan untuk menambah jumlah belanja negara sebesar Rp255,1 Triliun yang dilakukan sebagai penanganan di bidang kesehatan, social safety NET, dan dukungan dunia usaha. Pemilihan tindakan yang cepat dan efektif akan mencegah macetnya sirkulasi ekonomi sehingga roda perekonomian masyarakat dan negara Indonesia dapat segera bergerak kembali menuju ke arah pemulihan.

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini