Denpasar – Wabah Covid-19 ternyata tidak menghalangi
minat masyarakat untuk menjadi peserta lelang. Hal tersebut terbukti pada hari Rabu
(20/05), KPKNL Denpasar melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib melalui internet
terhadap eks Barang Milik Negara dengan sistem penawaran secara tertutup (Closed Bidding). Saudara I Wayan
Dipayana Ekantara yang bertindak selaku Pejabat Lelang pada kesempatan tersebut
menyatakan bahwa calon peserta yang terverifikasi dan sudah melakukan
penyetoran jaminan mencapai lebih dari seratus orang serta berasal dari berbagai
daerah di Indonesia. Menurutnya, lelang kali ini cukup menarik karena objek
yang dijual berupa berbagai kendaraan dinas dalam keadaan rusak berat, terdiri
dari 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) dan 3 (tiga) kendaraan roda 2 (dua). Kasubbag
Renmin, Kompol Slamet, S.H. dari Ditreskrimsus Polda Bali yang dalam hal ini
bertindak sebagai Penjual menyampaikan bahwa sampai dengan 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang, tidak sedikit calon peserta yang bertanya terkait kondisi,
lokasi penyimpanan dan kelengkapan dokumen kepemilikan. Penawaran yang dibuka
dengan harga limit sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) sukses memancing animo peserta untuk melakukan penawaran
dengan harga tinggi. Penawaran tertinggi yang tercatat mencapai lebih dari 48
(empat puluh delapan) kali lipat dari harga limit yang ditetapkan penjual. Pemenang
lelang dengan nilai penawaran tertinggi pada akhirnya telah ditunjuk dan
disahkan oleh saudara I Wayan Dipayana. Berdasarkan hal tersebut, maka pemenang
wajib melakukan pelunasan harga pokok dan bea lelang dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak penunjukannya sebagai pemenang lelang disahkan. (Tim Humas KPKNL Denpasar)