Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Non Eksekusi Wajib Sukses Mencatat Penawaran Berlipat Ganda
Isnyn Meila Rakhmy
Jum'at, 22 Mei 2020   |   212 kali

Denpasar – Wabah Covid-19 ternyata tidak menghalangi minat masyarakat untuk menjadi peserta lelang. Hal tersebut terbukti pada hari Rabu (20/05), KPKNL Denpasar melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib melalui internet terhadap eks Barang Milik Negara dengan sistem penawaran secara tertutup (Closed Bidding). Saudara I Wayan Dipayana Ekantara yang bertindak selaku Pejabat Lelang pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa calon peserta yang terverifikasi dan sudah melakukan penyetoran jaminan mencapai lebih dari seratus orang serta berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, lelang kali ini cukup menarik karena objek yang dijual berupa berbagai kendaraan dinas dalam keadaan rusak berat, terdiri dari 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) dan 3 (tiga) kendaraan roda 2 (dua). Kasubbag Renmin, Kompol Slamet, S.H. dari Ditreskrimsus Polda Bali yang dalam hal ini bertindak sebagai Penjual menyampaikan bahwa sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak sedikit calon peserta yang bertanya terkait kondisi, lokasi penyimpanan dan kelengkapan dokumen kepemilikan. Penawaran yang dibuka dengan harga limit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sukses memancing animo peserta untuk melakukan penawaran dengan harga tinggi. Penawaran tertinggi yang tercatat mencapai lebih dari 48 (empat puluh delapan) kali lipat dari harga limit yang ditetapkan penjual. Pemenang lelang dengan nilai penawaran tertinggi pada akhirnya telah ditunjuk dan disahkan oleh saudara I Wayan Dipayana. Berdasarkan hal tersebut, maka pemenang wajib melakukan pelunasan harga pokok dan bea lelang dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak penunjukannya sebagai pemenang lelang disahkan. (Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini