Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyegaran Kembali Pemahaman Indikator Kinerja Utama Untuk Optimalisasi Kinerja Pegawai
Isnyn Meila Rakhmy
Selasa, 21 Januari 2020   |   369 kali

Denpasar – SJS (Satu Jam Saja) sebagai aktivitas rutin saling berbagi di KPKNL Denpasar kali ini mengambil tema Penyusunan IKU (Indikator Kinerja Utama) dan Capaian Kinerja. Acara dibawakan oleh Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Denpasar dan Saudari Lisdiyanti dari Subbagian Umum sebagai Pemateri. Dibuka oleh Wahyu Nendro selaku Kepala Kantor, beliau menjelaskan tujuan acara diadakan. SJS ini menjadi wadah untuk pegawai agar menyegarkan kembali ilmu terkait penyusunan IKU serta melakukan review sebelum dikirim ke kantor pusat. Seluruh IKU dan Capaian Kinerja tersebut akan berdampak pada proses penyusunan K3 (Kualitas Kontrak Kinerja). Masing-masing pegawai memiliki capaian yang berbeda. Capaian tersebut yang menggambarkan cukup, baik, atau sangat baik dalam kinerja sehari-hari. Wahyu berharap dengan diadakannya SJS tersebut, pegawai KPKNL Denpasar dapat dengan mudah membuat IKU sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sehingga kualitas IKU-nya menjadi lelbih baik.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Lisdiyanti, pelaksana Subbagian Umum. Ia menjelaskan agar manajemen kinerja harus diperbaiki setiap tahunnya. Setiap pegawai KPKNL Denpasar wajib membuat Kontrak Kinerja, dikecualikan untuk pegawai Tugas Belajar, pegawai harian, pegawai yang mulai bertugas setelah tanggal 18 Oktober, serta pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sesuai dengan pengertian dari World Bank (Bank Dunia), Kontrak Kinerja adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak yang menyatakan secara jelas kewajiban dari masing-masing pihak. Secara umum, digambarkan dengan kesepakatan antara atasan dan bawahan. Kontrak kinerja bertujuan sebagai mekanisme yang dapat mendorong diferensiasi kinerja antar pegawai dan meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja secara berkesinambungan. Penyusunan kontrak kinerja dilakukan untuk menghasilkan penilaian atas kinerja pegawai yang terdiri dari Nilai Kinerja Pegawai dan Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja setiap pegawai sangat berpengaruh dalam mewujudkan pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal kepada unit kerja.

Dibantu oleh Mayumi Ralisda Jawas, pelaksana Seksi Kepatuhan Internal, ia menjelaskan bahwa Kontrak Kinerja juga berperan dalam membangun organisasi untuk terus melakukan penyempurnaan atau perbaikan terus menerus (continuous improvement). Kontrak Kinerja seluruh pegawai ditetapkan paling lambat setiap tanggal 31 Januari sebelum dikirim ke kantor pusat untuk dilakukan review. Hasil review tersebut dituangkan dalam penetapan hasil kinerja dan evaluasi kinerja organisasi serta pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi. Kantor pusat juga akan melakukan penataan organisasi dan pegawai berdasarkan Kontrak Kinerja masing-masing kantor. Dalam penyusunannya, Kontrak Kinerja terdiri atas 4 (empat) komponen, yaitu: Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi (baik unit pemilik peta strategi), Sasaran Kerja Pegawai, Lampiran I berupa Trajectory IKU, dan Lampiran II berupa Inisiatif Strategis (baik unit pemilik peta strategi). Sebagai penutup, Lisdiyanti dan Mayumi memberi tips agar IKU (Indikator Kinerja Utama) yang menjadi tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja memiliki kualitas yang baik. IKU yang dimiliki masing-masing pegawai harus memiliki tingkat kendali Moderate, yang berarti pencapaian target IKU dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik IKU dan pihak selain pemilik IKU. (Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini