Denpasar – SJS (Satu Jam Saja) sebagai
aktivitas rutin saling berbagi di KPKNL Denpasar kali ini mengambil tema
Penyusunan IKU (Indikator Kinerja Utama) dan Capaian Kinerja. Acara dibawakan
oleh Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Denpasar dan Saudari Lisdiyanti dari
Subbagian Umum sebagai Pemateri. Dibuka oleh Wahyu Nendro selaku Kepala Kantor,
beliau menjelaskan tujuan acara diadakan. SJS ini menjadi wadah untuk pegawai agar
menyegarkan kembali ilmu terkait penyusunan IKU serta melakukan review sebelum dikirim ke kantor pusat.
Seluruh IKU dan Capaian Kinerja tersebut akan berdampak pada proses penyusunan
K3 (Kualitas Kontrak Kinerja). Masing-masing pegawai memiliki capaian yang
berbeda. Capaian tersebut yang menggambarkan cukup, baik, atau sangat baik
dalam kinerja sehari-hari. Wahyu berharap dengan diadakannya SJS tersebut, pegawai
KPKNL Denpasar dapat dengan mudah membuat IKU sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing sehingga kualitas IKU-nya menjadi lelbih baik.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian
materi oleh Lisdiyanti, pelaksana Subbagian Umum. Ia menjelaskan agar manajemen
kinerja harus diperbaiki setiap tahunnya. Setiap pegawai KPKNL Denpasar wajib
membuat Kontrak Kinerja, dikecualikan untuk pegawai Tugas Belajar, pegawai
harian, pegawai yang mulai bertugas setelah tanggal 18 Oktober, serta pegawai
yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sesuai dengan pengertian
dari World Bank (Bank Dunia), Kontrak Kinerja adalah kesepakatan antara 2 (dua)
pihak yang menyatakan secara jelas kewajiban dari masing-masing pihak. Secara
umum, digambarkan dengan kesepakatan antara atasan dan bawahan. Kontrak kinerja
bertujuan sebagai mekanisme yang dapat mendorong diferensiasi kinerja antar
pegawai dan meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja secara berkesinambungan.
Penyusunan kontrak kinerja dilakukan untuk menghasilkan penilaian atas kinerja
pegawai yang terdiri dari Nilai Kinerja Pegawai dan Nilai Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil. Penilaian kinerja setiap pegawai sangat berpengaruh dalam mewujudkan
pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi
maksimal kepada unit kerja.
Dibantu
oleh Mayumi Ralisda Jawas, pelaksana Seksi Kepatuhan Internal, ia menjelaskan
bahwa Kontrak Kinerja juga berperan dalam membangun organisasi untuk terus
melakukan penyempurnaan atau perbaikan terus menerus (continuous improvement). Kontrak Kinerja seluruh pegawai ditetapkan
paling lambat setiap tanggal 31 Januari sebelum dikirim ke kantor pusat untuk
dilakukan review. Hasil review tersebut dituangkan dalam
penetapan hasil kinerja dan evaluasi kinerja organisasi serta pemberian
penghargaan bagi pegawai berprestasi. Kantor pusat juga akan melakukan penataan
organisasi dan pegawai berdasarkan Kontrak Kinerja masing-masing kantor. Dalam
penyusunannya, Kontrak Kinerja terdiri atas 4 (empat) komponen, yaitu:
Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi (baik unit pemilik peta strategi),
Sasaran Kerja Pegawai, Lampiran I berupa Trajectory IKU, dan Lampiran II berupa
Inisiatif Strategis (baik unit pemilik peta strategi). Sebagai penutup,
Lisdiyanti dan Mayumi memberi tips agar IKU (Indikator Kinerja Utama) yang
menjadi tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja memiliki kualitas yang baik.
IKU yang dimiliki masing-masing pegawai harus memiliki tingkat kendali Moderate, yang berarti pencapaian target
IKU dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik IKU dan pihak selain pemilik IKU.
(Tim Humas KPKNL Denpasar)