Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Tim Penilaian Pengelolaan Kearsipan Untuk Perwujudan Akuntabilitas Tertib Pengelolaan Arsip
Wiji Yudhiharso Kusumo Putro
Minggu, 10 November 2019   |   263 kali

KPKNL Denpasar sebagai salah satu unit teknis operasional DJKN belum lama ini menjadi salah satu dari 3 (tiga) kantor yang mendapatkan perhatian atas pengelolaan arsipnya. Sebagai unit yang menciptakan arsip, KPKNL Denpasar berkewajiban pula untuk memelihara arsip yang merupakan perwujudan pertanggungjawaban organisasi demi perwujudan akuntabilitas itu sendiri. Tertib dalam pengelolaan arsip sendiri akan memberikan keteraturan penyimpanan dan juga kemudahan dalam penemuan kembali.

Menyambut kehadiran Tim Penilaian Lomba Pengelolaan Kearsipan, pada hari Jumat, 8 November 2019, Wahyu Nendro, Kepala KPKNL Denpasar menjabarkan dalam presentasinya bahwa KPKNL Denpasar telah melakukan pembinaan secara berkesinambungan dengan semua saluran berbagi yang ada kepada setiap karyawan termasuk kegiatan berbagi SJS (Satu Jam Saja), secara rutin melakukan gerakan Jumat Tertib Arsip, pemasangan banner dan sticker komitmen pengelolaan arsip, serta pemisahan secara tegas terhadap ruang kerja dan ruang arsip. Wahyu Nendro dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kami menyadari bahwa besar kemungkinan yang kami hadirkan saat ini belum optimal. Salah satunya karena ruangan yg tidak memenuhi seperti ruang berkas Seksi Piutang, Lelang dan PKN, akan tetapi kami tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dan memenuhi tujuan dari pengelolaan arsip itu sendiri.

Wahyu Setiadi, Kepala Bagian Umum DJKN, selaku Tim Penilaian Lomba Pengelolaan Kearsipan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembenahan arsip itu sangat penting dan pengembangannya akan terus dilakukan secara bertahap. Tahun 2020, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan akan mulai melakukan audit kearsipan secara berkala. Lebih lanjut penataan arsip ke depannya akan turut menjadi salah satu penilaian untuk kantor percontohan selain kategori WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) sehingga saat ini sudah turut menjadi perhatian utama Direktur Jendral Kekayaan Negara.

Usai Wahyu Setiadi menyampaikan sambutannya, Heru Murjoko dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang juga merupakan anggota dari Tim Penilaian Lomba Pengelolaan Kearsipan bersama dengan Risandy Muchsin dari Bagian Umum DJKN melakukan tanya jawab tentang penataan arsip yang telah dilakukan kepada para Kepala Seksi di KPKNL Denpasar.

Arief Hidayat, Kepala Seksi Penilaian menjawab pertanyaan Tim Penilai tentang langkah-langkah penataan arsip yang telah dilakukan, menyampaikan bahwa secara umum langkah yang dilakukan adalah melakukan profilling dan melakukan penataan secara berurutan, dengan demikian history dari perjalanan arsip akan mudah untuk dilihat dan apabila dibutuhkan dapat dengan mudah diketemukan.

Fahrizi Fatahillah, selaku Kepala Subbag Umum juga menyampaikan kepada Tim Penilai Kearsipan bahwa untuk saat ini telah dilakukan penataan terhadap berkas aktif maupun inaktif serta pemusnahan terhadap berkas yang masa retensinya habis serta melakukan pelaporan secara berjenjang. Pentingnya penegasan terhadap retensi arsip ini dilakukan agar dapat segera dilakukan pemusnahan khususnya karena sangat terbatasnya ruangan.

Terhadap arsip perkara hukum, Wiji Yudhiharso KP., selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi menjelaskan kepada Tim Penilai tentang lama dan aktifnya berkas perkara khususnya karena adanya Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali yang tidak jarang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun. Selain itu ada juga perkara yang sudah diputus inkrach atau berkekuatan hukum tetap masih digugat kembali yang terkadang butuh rujukan dari arsip perkara yang lama yang inaktif.

Kunjungan Tim Penilaian Lomba Kearsipan kali ini juga melihat langsung ruang arsip tiap Seksi di KPKNL Denpasar dan melakukan tanya jawab kepada Unit Kearsiapan dan para pegawai di KPKNL Denpasar. (Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini