Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Prosedur Sewa Aset BMN Untuk Optimalisasi Pemanfaatan yang Tertib dan Akuntabel
Wiji Yudhiharso Kusumo Putro
Jum'at, 18 Oktober 2019   |   215 kali


Denpasar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan BMN pada 15 – 16 Oktober 2019 di Aula Utama KPKNL Denpasar. Lingkup Pembahasan yang menjadi topik utama adalah Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa. Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Denpasar, Johannes Kristianto Rahardjo mengungkapkan bahwa optimalisasi BMN dalam bentuk sewa masih banyak terdapat satuan kerja yang belum memahami dan menetapkan prosedur sewa sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)Nomor: 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. “Masih banyak terdapat mekanisme sewa yang belum patuh pada ketentuan Permenkeu Nomor 57 Tahun 2016, serta kurangnya awareness stakeholder terhadap optimalisasi aset yang dimiliki” ujar Kristianto pada kesempatan tersebut.

Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pada satuan kerja terhadap pentingnya optimalisi aset dalam bentuk sewa yang tertib, terarah dan akuntable sesuai peraturan yang berlaku. Nilai dari optimalisasi aset yang dihasilkan oleh KPKNL Denpasar dalam meningkatkan PNBP sejauh ini telah mencapai Rp14,42M per-September 2019. Selain hal tersebut satuan kerja diharapkan memahami tata cara pelaksanaan sewa sesuai Pemenkeu tersebut di atas, sehingga penertiban pengelolaan sset dapat berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan ini juga, KPKNL Denpasar mengingatkan kembali kepada satuan kerja perihal tindak lanjut temuan BPK agar segera memenuhi apa yang menjadi catatan temuan pada setiap satuan kerja, terutama masalah Gapura dan Pagar Style Bali. “Mohon  bantuan satuan kerja untuk segera menyelesaikan formulir penilaian kembali terutama Gapura dan Pagar yang menjadi catatan pada ikhtisar pemeriksaan ulang BPK,” sebagaimana disampaikan Kristianto pada akhir acara.

(Tim Humas dan PKN KPKNL Denpasar)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini