Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Layanan dioperasional, KPKNL Denpasar sharing TIK
Heni Kholifatul Ulum
Senin, 25 Maret 2019   |   375 kali

Denpasar (20/3) Demi mewujudkan transformasi penyelenggaraan pemerintahan menuju e-Government, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menyelenggarakan kegiatan rutin Sharing Knowledge ‘Satu Jam Saja’ (SJS) dengan mengangkat tema "Kebijakan TIK DJKN" di ruang Aula KPKNL Denpasar, Lantai 2, Gedung Keuangan Negara I, Jalan DR Kusumaatmaja, Renon, Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai dilingkungan KPKNL Denpasar.

Kepala KPKNL Denpasar, Wahyu Nendro dalam sambutannya menghimbau kepada para pegawai yang telah melaksanakan kegiatan diklat untuk terus berbagi ilmu kepada pegawai lain. “Dengan berbagi, manfaat dari pengetahuan itu sendiri akan dapat dirasakan bersama-sama.”, pesan Wahyu kepada seluruh peserta.

Sebagaimana diketahui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DJKN beserta seluruh jajaran di bawahnya. Tidak hanya berperan sebagai ‘alat bantu’ dalam sebuah layanan, TIK juga berperan aktif sebagai penggerak utama proses bisnis. Pada kesempatan ini, Heni Kholifatul Ulum berbagi materi yang telah diperolehnya selama kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Supervisor TIK Tingkat Pemula Tahun 2019

Penerapan TIK pada DJKN dapat dilihat dari banyaknya sistem informasi dan aplikasi yang telah dibuat seperti e-Auction, SMARt, SIMAN, SIP, Focus PN, DIANAS, ALADIN, dan aplikasi lainnya yang bertujuan memperbaiki dan mempercepat layanan yang sudah ada sebelumnya.

Lebih lanjut, Heni menyampaikan salah satu kewajiban penerapan TIK oleh pegawai yaitu penggunaan surat elektronik kedinasan. “Pemegang akun bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan melakukan perubahan kata sandi secara berkala, juga menggunakan akun kedinasan”, jelas Heni. Hal ini merupakan amanat KMK Nomor 512 Tahun 2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, dan Internet di Lingkungan Kementerian Keuangan. (Penulis/Foto: Wj/Seksi HI)


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini