Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penantian Lama Berbuah Manis
I Dewa Ayu Oka Maya Saputri Artini
Rabu, 15 November 2017   |   406 kali

Denpasar - Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan di Aula Markas Peralatan Angkatan Darat (Mapaldam) IX/Udayana, pada hari Kamis (9/11/). Rangkaian acara pelaksanaan Lelang berupa kendaraan bermotor  dengan kondisi rusak berat  dan besi tua (scrap) ini akan dilaksanakan secara bertahap oleh KPKNL Denpasar.

Lelang dilakukan secara konvensional  dengan penawaran harga secara lisan yang semakin meningkat. Lelang Noneksekusi Wajib ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penghapusan sebagian BMN  dari Mapaldam IX/ Udayana.

Pelaksanaan lelang yang dihadiri oleh Ketua Pengawas Pusat  Kolonel Infanteri Piek Budyakto serta Pengawas Daerah Mayor  Cpl. Edy Tri Haryono ini diawali  dengan sambutan ketua panitia sekaligus Pejabat  Penjual,  yakni Letnan Kolonel Cpl. Dendi Sentika. “Kami bersyukur akhirnya lelang dapat dilaksanakan di Mapaldam, ini adalah lelang pertama kami. Semoga lelang berjalan dengan baik, aman, dan hasil yang memuaskan,” ujar Dendi. Untuk kedepannya  inventaris yang telah diusulkan untuk penghapusan dapat segera direncanakan untuk lelang selanjutnya,” lanjut Dendi.

Pejabat Lelang KPKNL Denpasar, Agoeng Asmynendar menyampaikan kepada peserta lelang, bahwa barang  yang di lelang dibagi menjadi 2 paket berupa barang rusak berat dan besi tua (scrap). Tepat pukul 11.00 Wita, lelang di buka dengan pembacaan Kepala Risalah Lelang, pelaksanaan lelang berjalan dengan tertib sampai selesai.  

Sementara itu, Ketua Pengawas Pusat  Kolonel Infanteri Piek Budyakto menyampaikan bahwa penantian lama berbuah manis, setelah dilakukan beberapa kali koordinasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan tentang  aset BMN yang ada di tubuh Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Keuangan, akhirnya menemukan titik temu. Sebelumnya hal tersebut merupakan kendala, yang mengakibatkan usulan penghapusan memakan waktu yang lama dan berlarut-larut.

Pejabat Penjual Letnan Kolonel Cpl. Dendi Sentika mengaku lega. “Sekarang kami dapat bernafas lega karena peraturan dari Kementerian Pertahanan telah berubah sehingga memudahkan kami dalam pengajuan penghapusan,” ujar Dendi menimpali.  “Inventaris yang rusak berat  maupun scrap masih banyak yang perlu dihapus, ada beberapa inventaris adalah bekas Timor-Timur. Kami berharap kerja sama antara TNI AD dengan KPKNL Denpasar terus berlangsung sehingga inventaris yang telah dihapus dapat segera di lelang,” tambahnya. (maya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini