Denpasar - Kepala KPKNL Denpasar, Syamsudin memanggil semua
pegawai untuk berkumpul di Aula KPKNL Denpasar, Senin (11/9/2017) untuk rapat
konsolidasi dalam rangka persiapan melakukan penilaian kembali atau revaluasi
BMN (Barang Milik Negara) yang akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari ke
depan.
Dalam sambutan dan
pengarahannya, Syamsudin menyampaikan bahwa revaluasi ini merupakan hajatan
besar sebagai tindak lanjut dari pertemuan Pemerintah khususnya Kementerian
Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hasil rapatnya tertuang
dalam terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2017 tentang
Penilaian Kembali/ Revaluasi BMN/D.
Syamsudin menegaskan,
“Revaluasi BMN ini sangat penting, pertaruhan kita bersama, saking pentingnya
launching nasional revaluasi BMN ini dibuka langsung oleh ibu Menteri Keuangan,
Sri Mulyani, yang di dalam acara tersebut juga mengundang beberapa
Kementerian/Lembaga dan Irjen (Inspektorat Jenderal) beberapa
Kementerian/Lembaga juga ikut diundang”.
Kannwil DJKN Bali Nusra
termasuk yang mendapatkan target paling tinggi secara nasional yakni sekitar 55
ribu unit barang. Di lingkungan antara Kanwil DJKN Bali Nusra, KPKNL Denpasar
juga paling tinggi 32 ribu targetnya, harus selesai di bulan Desember.
Syamsudin juga
mengingatkan seberapa banyak IKU kita yang hijau akan tidak ada gunanya jika
revaluasi ini gagal, maka itu perlu kerjasama dan sinergi kita semua. Syamsudin
memohon kesadaran semua pegawai khususnya yang nanti mendapatkan libur
fakultatif, pada masa-masa pelaksanaan revaluasi, agar menyesuaikan pekerjaan
dan waktu ibadah, sehingga waktu kerja menjadi efisien.
Setelah Syamsudin,
arahan lebih lanjut diberikan oleh Rofiul Chuluq, selaku Kepala Seksi PKN
(Pengelolaan Kekayaan Negara). Ia menggarisbawahi bahwa Revaluasi BMN ini
merupakan kerja bersama, maka sangat perlu dukungan semua seksi, untuk
bersinergi menyukseskan program pemerintahan Jokowi ini yang sangat menaruh
perhatian pada pembangunan infrastruktur, karena tujuan dari revaluasi ini
selain untuk LKPP juga sebagai underlying asset (asset
jaminan) Sukuk Syariah.
Kemudian disampaikan
mengenai aplikasi SIMAN untuk pengembalian kembali BMN, oleh staf seksi PKN,
yang mana pengetahuan ini akan sangat penting untuk membantu satker dalam
menginput data awal. Mereka menjelaskan ruang lingkup SIMAN, beberapa user SIMAN,
fitur-fitur lainnya yang berkaitan dengan inventarisasi dan penilaian kembali.
Aplikasi ini akan sangat membantu revaluasi BMN karena semua laporan akan
dicetak dari Aplikasi SIMAN ini. “Salah satu manfaat dari digitalisasi lewat
SIMAN ini adalah kantor pusat dapat melakukan monitoring secara real
time akan progress revaluasi ini,” tegas Elvina.
Para staf PKN ini juga
menjelaskan tentang alur kegiatan revaluasi ini, mulai dari mendapatkan data
dari form pendataan awal, sebagai dasar tim penilai untuk penilaian, tahap
inventarisasi, tahap penilaian dan pelaporan, sampai terakhir memasukkan hasil
penilaian ke dalam SIP (Sistem Informasi Penilaian) dan Rekonsiliasi
antara nilai dalam SIMAK BMN, dan nilai di SIP. Jadi ketiga aplikasi ini, SIP,
SIMAK dan SIMAN semua saling terkait. Rekonsiliasi nilai antara yang ada di SIP
dan SIMAK BMN dapat dilakukan atau dilihat dalam fitur penilaian kembali SIMAN.
Elvina juga menjelaskan
pada tahap pelaksanaan inventarisasi perlu dilakukan update status
inventarisasi tanah. Dari hasil survei dilakukan update status apakah BMN
tersebut “ditemukan” atau “tidak ditemukan,” misal tidak ditemukan maka perlu
dibuatkan keterangan mengapa tidak ditemukan, kalau ditemukan isi kolom
pemegang hak, luas dan sebagainya.
Penggunaan riil BMN juga
sangat perlu disurvei/dipantau pada saat dilakukan inventarisasi untuk membantu
pengelola melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal), “Jadi mohon melihat
secara riil, dimanfaatkan atau digunakan sendiri, sesuaikan dengan jumlah luas
obyek dalam dokumen, kalau dimanfaatkan apakah sudah ada persetujuan KPKNL.
Kalau bagian BMN ada yang dimanfaatkan, maka yang digunakan sendiri dikurangi.”
Demikian arahan dari Rofiul Chuluq menutup presentasi dari sisi PKN.
Pengarahan terakhir
diberikan oleh Santoso, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Santoso memberikan
pengarahan yang lebih teknis berkaitan dengan proses dan metodologi penilaian
BMN, seperti hal- hal apa yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan survei
lapangan (seperti membawa kamera, alat atau perlengkapan untuk mendapatkan
lokasi melalui GPS, Kompas dan lain lain), data-data apa saja yang paling
penting (seperti batas-batas, akses dan lain sebagainya) harus didapatkan untuk
melakukan penilaian tanah dan bangunan.
Santoso juga menjelaskan
tentang tugas tim revaluasi yang tidak hanya melakukan penilaian saja namun
sampai pada monitoring. Sehingga nilai hasil revaluasi benar-benar sesuai dalam
neraca dan hasil penilaian nilai lama dapat terkoreksi. “Itulah sebabnya
mengapa tim ini disebut tim revaluasi bukan tim penilaian, karena kantor pusat
menginginkan kita menuntaskan sampai hasil nilai tertuang di dalam SIMAK,”
tegas Santoso. (I Wayan DE)