Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar Siap Menilai 32 Ribu Aset
I Wayan Dipayana Ekantara
Jum'at, 08 September 2017   |   179 kali

Denpasar—Rabu, 6 september 2017, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Jalan DR. Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar, KPKNL Denpasar menyelenggarakan sosialisasi terhadap pelaksanaan hajatan besar Kementerian Keuangan, yakni revaluasi atau penilaian kembali barang milik negara (BMN) sekaligus bimbingan teknis aplikasi SIMAN kepada satuan kerja (satker) mengenai penggunaan aplikasi SIMAN yang berkaitan dengan revaluasi BMN tersebut.

Acara yang direncanakan akan berlangsung selama tiga hari ini dibuka langsung oleh Syamsudin, Kepala KPKNL Denpasar. Di hadapan peserta sesi pertama yang berjumlah sekitar 35 satker, Syamsudin menjelaskan latar belakang dan tujuan dilakukannya revaluasi ini yakni dalam rangka penyusunan LKPP tahun 2019. Dalam tiga hari ini diharapkan 180 satker dari 345 satker yang ada di Wilayah Kerja KPKNL Denpasar yang memiliki BMN berupa T/B (Tanah & Bangunan) serta JIJ ( Jalan, Irigasi dan Jembatan) yang diundang, dapat hadir semua.  

Dengan Revaluasi Aset BMN ini diharapkan juga kualitas pengelolaan BMN semakin optimal dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dapat ditingkatkan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LKPP dapat dipertahankan yang tujuan akhirnya terwujudnya visi DJKN sebagai pengelola kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Syamsudin juga  menegaskan bahwa revaluasi kali ini hanya dilaksanakan kurang dari dua tahun yaitu sejak dicanangkan pada 29 Agustus 2017 dan sudah harus selesai pada bulan Agustus 2018. Pria yang penah menjabat Kepala KPKNL Kupang ini menegaskan bahwa revaluasi ini adalah kerja bersama, bukan kepentingan DJKN atau Kemenkeu semata karena Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ini adalah kepentingan pemerintah secara menyeluruh. “Jadi mohon sepenuh hati membantu, meluangkan waktu dan kerjasama dari bapak ibu sekalian,” pintanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Rofi’ul Chuluq, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Denpasar tentang dasar hukum pelaksanaan revaluasi ini. Chuluq menyampaikan mengenai Peraturan Presiden (Perpress) nomor: 75/2017 tentang Penilaian Kembali BMN  dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian kembali barang Milik Negara.

Dalam presentasinya, Rofi’ul menyampaikan betapa pentingnya penilaian kembali ini dan pada saat yang bersamaan harus selesai dalam waktu yang sangat singkat dengan beban pekerjaan yang sangat besar. Ada sekitar 32 ribu barang atau BMN berupa Tanah Bangunan dan JIJ (Jaringan, Irigasi dan Jembatan) yang wajib dinilai ulang oleh Tim Penilai KPKNL Denpasar. Oleh karena penilaian ini sangat berkaitan dengan data yang nantinya disediakan oleh satker yang ada di wilayah kerja KPKNL Denpasar, maka kerjasama dan perhatian penuh dari satker sangat diharapkan.

Terakhir acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis oleh Staf PKN KPKNL Denpasar mengenai berbagai aplikasi yang berkaitan dengan Revaluasi BMN yakni Aplikasi SIMAK, Aplikasi SIMAN dan SIP (Sistem Informasi Penilaian). Elvina, Agung Purnama dan Endi Hamobiv purba secara bergantian menjelaskan berbagai menu dan plug in yang berkaitan dengan inventarisasi dan penilaian BMN, berikut data-data apa saja yang perlu di-update dalam aplikasi. Acara bimbingan teknis juga diisi dengan tanya jawab yang dengan gamblang direspon oleh para narasumber. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini