Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar Hadiri Seminar Gugatan Sederhana
I Wayan Dipayana Ekantara
Kamis, 31 Agustus 2017   |   201 kali

Denpasar (24/08) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar (KPKNL Denpasar) menghadiri undangan Seminar Implementasi Gugatan Sederhana yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Bali. Turut hadir pada acara tersebut perwakilan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Kantor Pertanahan Denpasar, KPKNL Kupang dan Kanwil DJKN Bali Nusra.

 

Seminar yang bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jalan Gatot Subroto Barat No.283 itu menghadirkan pembicara utama Ifa Sudewi, salah satu Hakim pada PT Bali. Dalam paparannya Ifa menyampaikan tentang pengertian gugatan sederhana, Apa bedanya dengan gugatan pada umumnya? Dan bagaimana prosedurnya?. Kurang lebih satu jam ia kupas secara panjang lebar dan detil materi tersebut.


"Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta dan tidak terdapat proses sita jaminan," ujar Ifa. Selain itu Penggugat dan Tergugat wajib hadir serta berada pada domisili hukum yang sama, ia menambahkan. Pembeda gugatan sederhana dengan gugatan biasa salah satunya adalah nilai gugatan, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

Acara seminar ini juga diisi dengan Diskuni Panel, dengan pembicara dari berbagai perwakilan. KPKNL Denpasar mengirimkan Wiji Yudhiharso, Kepala seksi Hukum dan Informasi sebagai narasumber. Wiji, panggilan akrabnya, menyampaikan ruang lingkup gugatan sederhana terutama yang berkaitan dengan pengalamannya berkecimpung dalam menangani berbagai gugatan lelang yang sering dihadapi KPKNL Denpasar dalam kaitannya dengan lelang itu sendiri.

Dalam diskusi Panel ini turut dibahas mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Bagaimana awal dan urgensi perma ini dikupas tuntas. Perma No.2 tahun 2015 ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang telah diterapkan di London, Inggris. 

Beberapa topik yang juga menjadi bahasan dan menjadi penekanan dalam diskusi adalah mengenai hukum acara dan tahapan penyelesaian gugatan sederhana. Disamping mengenai ruang lingkup gugatan sederhana dan termasuk legalitasnya terhadap obyek jaminan.

Penekanan mengenai lingkup Gugatan Sederhana adalah Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara: 1.    cidera janji (wanprestasi) dan/atau 2.    perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta dan tidak bisa dilakukan sita jaminan dalam proses ini. Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: 1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; dan 2.  sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Acara diskusi berlangsung sangat menarik, karena terdapat banyak pertanyaan dari peserta yang hadir. Harapan BRI, dengan mengadakan acara yang dihadiri dari berbagai pihak terkait, nantinya agar dapat diwujudkan konsensus bersama bahwa gugatan sederhana ini bisa menjadi solusi alternatif penanganan masalah hukum khususnya di bidang kredit yang dikelola BRI sendiri.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini