Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar > Artikel
Berbekal Protokol Penanganan COVID-19, Pelayanan Lelang Tetap Hadir untuk Anda
Isnyn Meila Rakhmy
Jum'at, 15 Mei 2020   |   605 kali

Hadirnya pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) saat ini bukan menjadi halangan terhadap penyelenggaraan layanan di Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar khususnya di bidang lelang. Wahyu Nendro, selaku Kepala KPKNL Denpasar menyampaikan bahwa jajaran KPKNL Denpasar tetap memberikan layanan terbaik sesuai ketentuan yang sudah ada serta sesuai dengan protokol pengamanan dan penanganan COVID-19. Oleh karena itu, berbagai pembatasan yang ada telah kami sesuaikan agar layanan khususnya di bidang lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya.


    Hidayat Hasanuddin selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Denpasar juga menyatakan bahwa saat ini terdapat 3 (tiga) Pejabat Lelang aktif yang siap melayani stakeholder dan para calon peserta lelang. Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan lelang  ini dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan terkait COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan dan petunjuk teknis yang merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.


    Pada implementasinya, Gidion Aritonang, salah satu Pejabat Lelang di KPKNL Denpasar, menjelaskan bahwa lelang tetap dapat dilaksanakan berdasarkan aturan dasar yang menyatakan bahwa pelaksanaan lelang sesuai dengan tempat yang tercantum pada penetapan lelang. Menurutnya, pelaksanaan lelang melalui media video teleconference sebagai penerapan social distancing saat ini telah difasilitasi dalam aturan, dengan kata lain dimungkinkan penjual beserta saksi tetap hadir secara virtual di tempat pelaksanaan lelang, sehingga secara legalitas terhadap kebenaran dokumen serta keabsahan pelaksanaan lelang di kemudian hari tetap dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam hal lokasi pelaksanaan lelang yang diketahui berada di tempat yang rawan/cluster penyebaran COVID-19, diwajibkan agar penjual mengajukan permohonan ulang terhadap lelang yang telah ditetapkan oleh KPKNL, yaitu dengan cara menyampaikan surat permohonan penjadwalan pelaksanaan ulang dan menyampaikan lokasi tempat pelaksanaan yang baru.


    Kehadiran teknologi komunikasi dewasa ini cukup banyak memberikan kemudahan pekerjaan di bidang lelang. Dalam hal ini adalah kehadiran aplikasi lelang melalui Internet yang juga dikenal sebagai e-Auction sudah memiliki fasilitias unggulan untuk memberikan kemudahan penjual dalam mengajukan permohonan lelang. Bahkan Penjual dan Pejabat Lelang tidak perlu bertemu langsung ketika mengajukan permohonan. Sistem Permohonan Lelang Online ini memfasilitasi siapapun yang hendak melakukan penjualan secara lelang dengan melakukan pendaftaran sebagai Penjual atau Pemohon Lelang dan selanjutnya melakukan scanning dokumen yang akan dilakukan verifikasi oleh Seksi Pelayanan Lelang. Adapun tahap selanjutnya untuk berkas asli agar dikirim melalui ekspedisi dan akan dilakukan verifikasi ulang oleh Pejabat Lelang yang telah ditunjuk.


    Kehadiran petunjuk pelaksanaan lelang dalam masa pandemi ini telah memberikan angin segar bagi pelayanan lelang itu sendiri, namun animo terhadap pembelian mengalami penurunan. Terkait minat dan daya beli ini, Gidion menceritakan bahwa pandemi COVID-19 membawa pengaruh sangat besar dalam minat keikutsertaan calon peserta. “Awalnya sudah ada calon pembeli, namun saat pelaksanaan lelang muncul kekhawatiran sehingga tidak jadi melakukan penawaran. Beberapa calon pembeli menyatakan bahwa mereka melihat skala prioritas, kekhawatiran ketersediaan dana ke depan bisa jadi tidak akan cukup untuk kebutuhan sehari-hari selama wabah ini berlangsung, sehingga cenderung membatalkan rencana pembelian,” ujar Gidion.


    Secara Global, Hidayat menambahkan bahwa penurunan minat pembelian memang terjadi dan frekuensi pelaksanaan lelang juga menurun, sehingga harapan ke depan wabah ini  segera berakhir dan dapat bekerja seperti sedia kala. Lebih lanjut Hidayat dalam kesempatan ini juga menyampaikan agar para penjual maupun calon peserta yang hendak berkonsultasi terkait permohonan, pendaftaran maupun pelaksanaan lelang pada masa ini tidak perlu datang ke KPKNL Denpasar untuk bertemu tatap muka karena Area Pelayanan Terpadu atau layanan Front Office telah ditutup untuk sementara waktu. Pihak-pihak yang berkepentingan tetap dapat terhubung melalui berbagai fasilitas saluran yang sudah disediakan diantaranya adalah melalui telepon pada nomor (0361) 229151, platform media sosial Facebook: KPKNL Denpasar, akun Instagram: @kpknldenpasar serta e-mail kedinasan kpknldenpasar@kemenkeu.go.id.


(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini