Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Perbaiki Kualitas Piutang Daerah pada LKPD dengan Penghapusan Piutang Daerah
Rohman Juani
Senin, 10 Oktober 2022   |   123 kali

Cirebon - Senin, 10 Oktober 2022, KPKNL Cirebon melakukan sosialisasi PMK 137 /PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah  Yang Tidak Dapat Diserahkan Ke Panitia Urusan Piutang Negara ke stakeholder piutang negara diwilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (CIAYUMAJAKUNING).

Penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Demi memenuhi amanat ini maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137 /PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah  Yang Tidak Dapat Diserahkan Ke Panitia Urusan Piutang Negara. PMK ini terbit pada tanggal 13 September 2022 dan mulai berlaku sejak 16 September 2022.

Dengan terbitnya PMK 137 /PMK.06/2022 ini maka  piutang daerah pada Pemda, BUD, BLUD Pemerintah Pusat/Daerah dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN maka penyelesaiannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Dengan sosialisasi PMK 137 /PMK.06/2022 ini, diharapkan Pemerintah Daerah di CIAYUMAJAKUNING bisa lebih memahami proses penghapusan piutang daerah yang tidak bisa diserahkan ke PUPN. Penghapusan piutang daerah ini tentu saja diharapkan mampu memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini