Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon bersama dengan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), melaksanakan
kunjungan ke lapangan pada tanggal 20 – 22 September 2022 untuk debitur di
wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.
Kunjungan ke lapangan yang dilakukan bertujuan untuk melihat kondisi
terbaru dari
barang jaminan sehingga nilai barang jaminan yang di lelang sesuai dengan
kondisi terkini di lapangan pada saat ini.
Dalam proses
pengelolaan Piutang Negara, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ada yang didukungdengan adanya barang jaminan. Barang jaminan ini
setelah diterbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) bisa
dilakukan proses penjulan secara lelang.
Penjualan secara
lelang atas barang jaminan ini dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu
dilakukan penilaian barang jaminan oleh Pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
Hasil penilaian ini nantinya digunakan sebagai dasar penentuan harga limit dari
proses lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang.