Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara) Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kejaksaan Negeri
Irfan Rachmat Devianto
Jum'at, 16 Juli 2021   |   107 kali

KPKNL Cirebon kembali  melaksankan kegiatan BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara), yang merupakan kegiatan FGD Pemanfaatan BMN yang dikemas sebagai bentuk intimasi dengan satuan kerja KPKNL Cirebon. Kali ini tema BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara) adalah pemanfaatan Barang Milik Negara pada satker Kejaksaan di Ciayumajakuning.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/7) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting KPKNL Cirebon, dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Cirebon, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staff, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian beserta staff, Kepala Seksi Hukum dan Informasi beserta staff, dan satuan kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Ciayumajakuning.

Dalam pembukaanya Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi mengajak dan mempersilahkan Satker Kejaksaan Negeri se-Ciayumajakuning untuk menyampaikan pendapat atau diskusi terkait optimalisasi BMN pada Satker Kejaksaan Negeri. Di kesempatan yang baik ini Kepala KPKNL Cirebon juga menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih kepada satker Kejaksaan Negeri yang mendukung KPKNL Cirebon dalam keikutsertaanya dalam upaya membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi tahun ini.

Selanjutnya disampaikan paparan materi terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Satker Kejaksaan Negeri di wilayah kerja KPKNL Cirebon yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Noor El Hasani. Pada pemaparan ini Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menekankan terkait optimalisasi pemanfaatan yang sudah dilaksanakan dan potensi pemanfaataan asset BMN. Selanjutnya pada sesi diskusi terdapat beberapa potensi pemanfaatan dan pengelolaan BMN yang dipaparkan diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berupa sewa kantin dan minimarket, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berupa sewa tempat untuk koperasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu berupa sewa kantin dan aula, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan mengenai perpanjangan sewa kantin.

Pada sesi tanya jawab, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan penggunaan penilai publik dan penilai KPKNL Cirebon. Karena dalam kegiatan FGD ini diikuti oleh seksi teknis selain seksi PKN, maka pertanyaan tersebut sigap dijawab oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Hardi Sumaryadi.

Di masa PPKM Darurat ini KPKNL Cirebon tetap berkomitmen mengedukasi satuan kerja, khususnya mengenai pemanfaatan BMN. Harapannya agar para satker dapat berperan aktif dalam mengoptimalkan aset BMN, sehingga berdaya guna dan dapat terbentuk database yang baik pada aplikasi SIMAN Pengguna.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini