Wilayah Jawa-Bali ditetapkan oleh pemerintah
untuk menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghambat laju penyebaran Covid-19.
Meskipun kegiatan perkantoran dibatasi, namun KPKNL Cirebon terus berinovasi
dalam melaksanakan edukasi dan komunikasi melalui Bincang Asik Aset Negara atau
yang disingkat BiSikAN. Kegiatan ini merupakan bentuk intimasi yang dilakukan KPKNL
Cirebon untuk terus berinteraksi dengan satuan kerja di Ciayumajakuning.
Di kesempatan awal KPKNL Cirebon mengundang
satuan kerja dari Mahkamah Agung dalam kegiatan FGD Pemanfaatan BMN dengan tema
"BiSikAN (Bincang Asik Aset Negara) Pemanfaatan Barang Milik Negara pada
Satker Mahkamah Agung di Ciayumajakuning" pada Jumat 9 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Zoom Cloud Meeting KPKNL Cirebon, dan dihadiri oleh Kepala KPKNL
Cirebon, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf, Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian beserta staf, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Wilayah
Ciayumajakuning.
Dwi Wahyudi Kepala KPKNL Cirebon dalam
sambutannya berpesan bahwa kita dapat berkontribusi dalam penerimaan PNBP
melalui pemanfaatan BMN. Menghimbau kepada satker agar tidak membiarkan ada aset
yang underutilize. “walaupun sekecil
apapun kalau bisa dimanfaatkan atau disewakan bisa diajukan ke KPKNL”,
Paparnya. Dwi Wahyudi juga memberikan apresiasi kepada satker yang sudah
melakukan pemanfaatan BMN semoga bisa menjadi motivasi satker lainnya untuk
mengikuti hal serupa.
Noor El Hasani Kepala Seksi PKN memaparkan materi
ruang lingkup pengelolaan BMN, pemanfaatan BMN berdasarkan PMK Nomor
115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara. Dimana sebagai mana
diketahui pada satuan kerja KPKNL Cirebon lebih banyak memanfaatkan asetnya
melalui mekanisme sewa.
Setelah memaparkan materi yang disampaikan Noor
El Hasani mengajak para peserta untuk berdiskusi, karena berdasarkan pantauan
dilapangan terlihat ada aset idle yang memiliki potensi dapat dilakukan
pemanfaatan. Tujuan FGD ini juga mengajak kepada para satker agar dapat
berkontribusi dalam mengoptimalkan aset BMN, dan tidak ada aset yang
mengganggur. Selain itu agar para satker dapat tertib dalam penataan data pada
aplikasi SIMAN.