Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Bersama Stakeholder, KPKNL Cirebon Lakukan Mitigasi Gugatan Perdata Terhadap Lelang UUHT
Irfan Rachmat Devianto
Rabu, 07 April 2021   |   100 kali

    Kamis (1/4/2021), KPKNL Cirebon mengadakan kegiatan Forum Grop Discussion (FGD) terkait mitigasi lelang dengan tema "Mitigasi Risiko Terhadap Gugatan Dalam Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan" kepada para stakeholder dari pihak perbankan di wilayah kerja KPKNL Cirebon yang meliputi Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Dwi Wahyudi Kepala KPKNL Cirebon. KPKNL Cirebon berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi atas setiap gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa keberatan atas adanya pelaksanaan lelang, kita tidak dapat menghindari adanya gugatan karena hal itu merupakan hak warga negara, terang Kepala KPKNL Cirebon dalam sambutannya. 

    Kegiatan di moderatori oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Fananie, dengan narasumber dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi Susilo Prajoko dan staf HI yang melakukan penanganan perkara pada KPKNL Cirebon Irfan Rachmat Devianto. Sesi diskusi berlangsung menarik, dimana banyak pihak perbankan yang memberikan masukan atas penanganan perkara. Salah satu pertanyaan datang dari stakeholder perbankan syariah, yang bertanya mengenai obyek lelang yang digugat merupakan salah satu dari obyek yang diagunkan, apakah menghambat proses lelang agunan lainnya. Narasumber Kepala Seksi Hukum dan Informasi Susilo Prajoko, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Ditengah sesi KPKNL Cirebon mengundang Pejabat Fungsional Ahli Madya KPKNL Bandung Palomes Tambunan untuk memberikan pandangannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta.

    Diharapkan kegiatan ini dapat menyatukan pemahaman semua pihak baik dari pihak perbankan sebagai pemohon lelang dan KPKNL Cirebon sebagai penyelenggara lelang didalam memitigasi resiko yang akan timbul dari pelaksanaan lelang UUHT. Karena kita tidak dapat mengelak adanya gugatan, namun bagaimana kita dapat menyiapkan amunisi dokumentasi ketika adanya gugatan perdata. Sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal atas putusan pengadilan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini