(17/12) Dalam neraca akuntansi piutang dianggap sebagai aset,
tidak seperti saat ini dimana piutang dikeluarkan dari aset untuk dilakukan
pengurusannya hingga selesai. Sehingga muncul terminologi baru mengenai
pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara, karena piutang
itu memiliki makna future benefit
yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang. Pernyataan diatas
merupakan sambutan Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi
Pengurusan Piutang Daerah yang dilakukan secara daring oleh KPKNL Cirebon.
Selanjutnya Kepala KPKNL Cirebon menyapa seluruh peserta kegiatan yang
merupakan satker di tingkat pemerintah daerah. Beberapa satuan kerja yang
diundang diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah, BKAD dan bagian keuangan
pemerintah daerah.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari Plt. Kepala Seksi Piutang
Negara Budi Nur Afianto. Dalam paparannya pengurusan piutang negara KPKNL
Cirebon berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan no. 240/PMK.06/2016 tentang
pengurusan piutang negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara
no. SE-1/KN/2020 tentang program percepatan pengurusan piutang negara. Guna
pelimpahan pengurusan piutang daerah yang macet untuk diurus oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN), maka perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen
sesuai ketentuan yang berlaku. Bila dokumen tersebut tidak tersedia maka
penyerah piutang dapat menyertakan daftar nominatif piutang yang memuat data
Penanggung Hutang (PH) dan jumlah piutangnya. Selama kegiatan berlangsung
terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi salah
satunya datang dari, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Indramayu yang menyatakan memiliki
piutang yang sudah lebih dari lima tahun macet dan debiturnya sudah tidak mampu
bagaimana penyelesaiannya? Staf Piutang Negara Hasan Basari menjelaskan agar
dokumen terkait bisa disiapkan dan diajukan permohonan pengurusan piutang
negara untuk dapat ditindaklanjuti oleh KPKNL Cirebon.
KPKNL Cirebon berharap dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengurusan
piutang daerah ini dapat bersama-sama dipahami bagaimana pengurusan
piutang daerah dilakukan, bagaimana prosedurnya dan apa saja yang menjadi
kendalanya. Sehingga seluruh stakeholder yang memiliki piutang untuk dapat menyerahkan
piutang tersebut kepada KPKNL Cirebon. Dan untuk yang sudah menyerahkan
pengurusan piutang daerahnya, agar terus bersinergi berkoordinasi dalam
menyelesaikan piutang macetnya.