Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
KPKNL Cirebon Melakukan Edukasi Piutang Melalui Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah
Irfan Rachmat Devianto
Jum'at, 18 Desember 2020   |   110 kali

    (17/12) Dalam neraca akuntansi piutang dianggap sebagai aset, tidak seperti saat ini dimana piutang dikeluarkan dari aset untuk dilakukan pengurusannya hingga selesai. Sehingga muncul terminologi baru mengenai pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara, karena piutang itu memiliki makna future benefit yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang. Pernyataan diatas merupakan sambutan Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah yang dilakukan secara daring oleh KPKNL Cirebon. Selanjutnya Kepala KPKNL Cirebon menyapa seluruh peserta kegiatan yang merupakan satker di tingkat pemerintah daerah. Beberapa satuan kerja yang diundang diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah, BKAD dan bagian keuangan pemerintah daerah.

    Acara dilanjutkan dengan paparan dari Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Budi Nur Afianto. Dalam paparannya pengurusan piutang negara KPKNL Cirebon berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan no. 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara no. SE-1/KN/2020 tentang program percepatan pengurusan piutang negara. Guna pelimpahan pengurusan piutang daerah yang macet untuk diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), maka perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Bila dokumen tersebut tidak tersedia maka penyerah piutang dapat menyertakan daftar nominatif piutang yang memuat data Penanggung Hutang (PH) dan jumlah piutangnya. Selama kegiatan berlangsung terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi salah satunya datang dari, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu  yang menyatakan memiliki piutang yang sudah lebih dari lima tahun macet dan debiturnya sudah tidak mampu bagaimana penyelesaiannya? Staf Piutang Negara Hasan Basari menjelaskan agar dokumen terkait bisa disiapkan dan diajukan permohonan pengurusan piutang negara untuk dapat ditindaklanjuti oleh KPKNL Cirebon.

    KPKNL Cirebon berharap dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengurusan piutang daerah ini dapat bersama-sama dipahami bagaimana pengurusan piutang daerah dilakukan, bagaimana prosedurnya dan apa saja yang menjadi kendalanya. Sehingga seluruh stakeholder yang memiliki piutang untuk dapat menyerahkan piutang tersebut kepada KPKNL Cirebon. Dan untuk yang sudah menyerahkan pengurusan piutang daerahnya, agar terus bersinergi berkoordinasi dalam menyelesaikan piutang macetnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini