Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Tingkatkan Pelayanan Lelang, KPKNL Cirebon Kunjungi Pemda Bahas BPHTB Online
Budi Prasetyo
Kamis, 30 Juli 2020   |   278 kali

Sumber – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon melaksanakan kunjungan kedinasan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon guna meningkatkan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online, pasca pelaksanaan lelang dengan objek lelang tanah dan/atau bangunan, ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Sumber, Rabu (29/7).


KPKNL Cirebon melalui Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Fananie, mengatakan bahwa selain dalam rangka peningkatan layanan lelang, kunjungan kali ini guna meningkatkan sinergisitas lintas instansi. “Sebelumnya kami telah berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah Majalengka dengan agenda yang sama. Harapan kami pelayanan lelang khususnya pembayaran BPHTB online dapat lebih optimal”, ujarnya.


Turut mendampingi Fananie, Pelelang KPKNL Cirebon Iman Santoso, mengungkapkan kendala yang dihadapi pemenang lelang dengan objek tanah dan/atau bangunan diantaranya terkait teknis validasi dan persyaratan input data. “Beberapa kasus, dokumen Nomor Objek Pajak yang tidak ditemukan, perbedaan data luasan tanah, dokumen legalitas objek tidak lengkap, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan”, ungkapnya.


Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana, menjelaskan bahwa penghitungan pengenaan BPHTB sebesar 5 persen dari harga terbentuk dalam lelang, setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60 juta, akan terhitung otomatis oleh sistem setelah persyaratan input data terpenuhi dan muncul kode billing penyetoran ke kas daerah, adapun validasi masih dilakukan manual oleh Bapenda Kabupaten Cirebon. “Kami akan mendukung KPKNL Cirebon guna mendorong terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif, mempercepat dan mempermudah proses pembayaran BPHTB dengan mekanisme akses sistem secara online”, jelasnya.


Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, pembayaran BPHTB menjadi bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan oleh Pembeli Lelang atas objek tanah dan/atau bangunan. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB dan pajak-pajak tertunggak menjadi bagian dari dokumen persyaratan Pembeli Lelang dalam mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang atas objek tanah dan/atau bangunan. (humas KPKNL Cirebon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini