Cirebon, Kamis (11/4/2019), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Cirebon mengadakan kegiatan
evaluasi dan
pembahasan atas hasil pemantauan oleh Seksi Kepatuhan Internal selaku UKI-P.
Acara ini diselenggarakan oleh Seksi Kepatuan Internal guna menjelaskan kembali
pemantauan yang dilakukan oleh Seksi KI yang dihadiri oleh pejabat/pegawai
dilingkungan KPKNL Cirebon.
Kegiatan
ini dimulai dengan pemaparan survei penilaian integritas Kementerian
Keuangan Tahun 2018 yang disampaikan oleh Prasodjo Mulyo Pamudji selaku Plt.
Kepala KPKNL Cirebon. Hasil survei penilaian integritas khususnya pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperbaiki, oleh karena itu Prasodjo meminta komitmen kepada
pejabat/pegawai di lingkungan KPKNL Cirebon untuk selalu menjaga integritas dan
profesionalisme dalam bekerja. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Seksi
Kepatuhan Internal, Khasan Luthfi yang menerangkan kembali konsep
three line of defense, yaitu lini
pertahanan pertama berupa manajemen dan seluruh pegawai, lini pertahanan kedua
berupa unit kepatuhan internal, dan lini pertahanan ketiga berupa aparat
pemeriksa fungsional. Hal ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh
pegawai untuk dapat
lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian proses
bisnis yang ada pada KPKNL Cirebon.
Evaluasi dan pembahasan pemantauan oleh Seksi Kepatuhan Internal disampaikan oleh Tri Joko Prihartanto, pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal. Hal yang dievaluasi dan dibahas adalah mengenai pemantauan kode etik dan APT, yaitu kode etik mengenai jam kerja, sehingga hal ini membuat Seksi Kepatuhan Internal melakukan sidak karena tercantum dalam rencana pemantauan tahunan (RPT) tahun 2019. Hasil pemantauan kode etik dan APT pada KPKNL Cirebon sudah bagus, artinya pegawai memahami jam kerja dan ada petugas yang menjaga APT.(foto/teks: tim HI KPKNL Cirebon)