Cirebon, Senin
(08/04/2019), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
mengadakan kegiatan rapat dan
sosialisasi revaluasi Barang Milik Negara tahun 2019 sebagai tindak lanjut
temuan BPK. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Auditor Utama
Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Menteri Keuangan
nomor 341/S/XV/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 hal Penyampaian Konsep Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018. Adapun satuan
kerja yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Pangkalan TNI AL Cirebon,
Balai Pemasyarakatan Cirebon, Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan
lingkup Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Cirebon dan Indramayu, BNN Kabupaten
Kuningan, Pengadilan Agama Majalengka dan Kuningan, serta Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Indramayu.
Dalam
kegiatan rapat dan sosialisasi ini dibahas tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK
meliputi reviu data hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh satuan kerja
untuk kemudian dilakukan penilaian berdasarkan data inventarisasi yang telah
dilakukan perbaikan dan konfirmasi kembali atas Aset Tetap yang tidak ditemukan
dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN sebelumnya pada tiap satker. Di samping
itu, KPKNL Cirebon juga menghimbau kepada satker untuk mendukung pelaksanaan revaluasi BMN tahun
2019 yang kegiatannya antara lain melakukan pengisin form dengan format yang
baru dan menjadikan hasil rapat sebagai bahan yang dilaporkan.
Dengan adanya kegiatan rapat dan sosialisasi ini diharapkan hasil temuan BPK atas pelaksanaan penilaian kembali BMN Tahun 2017-2018 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan benar sampai tuntas sebagaimana ketentuan yang berlaku. (foto/teks: Adhi Joko, tim HI KPKNL Cirebon)