Cirebon (Kamis, 14/2/2019)- KPKNL Cirebon mengadakan kegiatan sosialisasi internal terkait Rancangan Pemantauan Tahunan (RPT) tahun 2019 di ruang rapat KPKNL Cirebon. Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai pada KPKNL Cirebon. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Cirebon, Khasan Luthfi.
Khasan mulai pemaparannya dengan menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini
agar para pegawai di lingkungan KPKNL Cirebon mengetahui tugas dan fungsi Seksi
Kepatuhan Internal, di mana tugas dan fungsi KI itu terdiri dari pemantauan,
manajemen resiko, pengelolaan kinerja dan pengendalian gratifikasi. Pada kegiatan sosialisasi ini, Khasan lebih menekankan pada kegiatan pemantauan yang akan dilakukan
oleh seksi KI. Pemantauan yang dilakukan oleh seksi KI pada umumnya
dilaksanakan terhadap proses bisnis yang ada pada KPKNL Cirebon, di mana pada
tahun 2019 ada 10 (sepuluh) proses bisnis yang akan dilakukan pemantauan.
Di samping itu, pada bulan Maret 2019 akan dilaksanakan pemantauan kode etik.
Sebelum
melangkah ke penjelasan mengenai pemantauan yang dilaksanakan oleh seksi KI,
Budi Suprapto, staf pada Seksi KI mengingatkan kembali konsep 3 lini pertahanan pengendalian internal, yaitu manajemen yang merupakan lini
pertahanan 1, dilaksanakan oleh masing-masing seksi yang mempunyai proses
bisnis dengan melakukan pengendalian atas proses bisnis tersebut, kedua UKI
yang dilaksanakan oleh Seksi KI dengan tugas melakukan pemantauan pengendalian
atas proses bisnis, dan yang ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang
melaksanakan internal audit. Pemantauan dilaksanakan oleh Seksi KI tiap bulan
dan hasilnya dilaporkan maksimal 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya.
Pemantauan yang dilakukan terhadap Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara meliputi 3
(tiga) kegiatan yaitu, PSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan, persetujuan
penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan pelaksanaan sewa atas BMN
pada Pengguna Barang, sedangkan pemantauan kepada Seksi Pelayanan Penilaian
dilaksanakan terhadap 2 (dua) kegiatan, meliputi verifikasi dan analisis
permohonan penilaian dan penyusunan laporan penilaian. Di samping itu,
dilaksanakan pula pemantauan kepada Seksi Pelayanan Lelang terhadap 4 (empat)
kegiatan, yaitu penetapan jadwal lelang, pemberian kutipan risalah lelang,
pelaksanaan lelang, dan penyusunan minute risalah lelang. Proses bisnis yang ada
di Seksi Hukum dan Informasi juga dilaksanakan pemantauan, akan tetapi lebih
kepada Bendahara Penerimaan berupa kegiatan penyetoran hasil bersih kepada
penjual/kas negara.
Seksi KI berharap agar semua seksi dan pegawai di lingkungan KPKNL Cirebon bisa saling kerja sama dalam mencapai target yang telah ditetapkan, apalagi baru saja mendapat evaluasi rencana kerja dari Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat. Diharapkan agar bekerja sesuai SOP dan menjadi penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.(foto/teks: tim HI KPKNL Cirebon)