Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
Crash Program, Solusi Utang Macet di Masa Pandemi
Irfan Rachmat Devianto
Jum'at, 19 Maret 2021   |   2875 kali

Pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) telah membawa perubahan dalam berbagai sektor di Indonesia. Sektor yang dimaksud diantaranya ada sektor pendidikan, sosial ekonomi, kemasyarakatan, dan tak luput pula sektor pemerintahan. Salah satu dampak COVID-19 di sektor pemerintahan adalah tampak pada penyelesaian piutang negara atau pemerintah pusat yang terjadi di KPKNL khususnya di KPKNL Cirebon. Penyelesaian piutang melalui KPKNL dapat dilakukan jika piutang yang ada sebelumnya sulit ditagih oleh kreditur dan akhirnya pihak kreditur itu pun menyerahkan penagihan piutangnya ke PUPN melalui KPKNL daerah setempat.

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, maka diaturlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program. Program ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian piutang dan memperingan penanggung utang di masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau dengan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Crash Program dalam bentuk keringanan utang adalah pemberian keringanan kepada penanggung utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya dan pemberian keringan utang pokok. Pemberian keringanan tersebut dibedakan untuk Penanggung Utang yang mempunyai Barang jaminan Tanah dan Bangunan dan tidak mempunyai barang jaminan Tanah dan Bangunan. Untuk piutang negara yang ada jaminan Tanah dan Bangunan, pemberian keringanan utang pokok sebesar 35%, serta Bunga Denda Ongkos (BDO) sebesar 100%. Sedangkan untuk piutang negara yang tidak didukung atas jaminan Tanah atau Tanah dan Bangunan, pemberian keringanan utang pokok sebesar 60% , serta Bunga denda ongkos (BDO) sebesar 100%.

Terdapat pula tambahan keringanan utang pokok jika dilakukan pembayaran yang lebih cepat lagi yaitu dilakukan pembayaran pada periode sampai dengan Juni 2021 ditambah keringanan sebesar 50%, perode Juli sampai September 2021 ditambah keringanan sebesar 30% atau periode Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember ditambah keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok. Pelunasan tersebut dikenakan biaya administrasi atau biad sebesar 10%.

Penanggung utang diberikan jangka waktu melunasi utang-utangnya paling lambat satu bulan sejak tanggal persetujuan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan akan dibatalkan dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan dihitung sebagai pengurang jumlah utang pokok. 

Crash Program dalam bentuk moratorium adalah Tindakan Hukum atas Piutang Negara diberikan kepada Penanggung Utang yang sudah diserahkan kepada PUPN dan terdampak bencana nasional mengenai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019). Bentuk Moratorium tindakan hukum atas piutang negara yang diberikan berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang; dan/atau penundaan paksa badan sampai dengan pandemi Covid-2019 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.

Berkas Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang: 

a. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); 

b. Perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau 

c. Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), 

yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

Program terbaru percepatan penyelesaian piutang negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh para debitur yang berdomisili di wilayah kerja KPKNL Cirebon sesuai dengan kriteria diatas. Wilayah kerja yang dimaksud diantaranya ada di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. 

Bagi penanggung utang yang ingin mengikuti Crash Program dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL daerah yang bersangkutan dengan batas waktu yang harus dipenuhi yaitu dokumen diberikan paling lambat 1 Desember 2021 serta dokumen yang diterima oleh KPKNL daerah tersebut harus lengkap. Hingga saat ini, KPKNL Cirebon telah perlahan-lahan menerapkan Crash Program ke  beberapa debitur terkait di wilayah kerjanya. Seksi Piutang Negara di KPKNL Cirebon juga sudah mulai mengirim Surat Pemberitahuan kepada debiturnya terkait adanya program ini. Penerapan Crash Program sudah mulai dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2021 ini. Program terbaru ini diharapkan dapat memaksimalkan pelunasan piutang dan membantu para pelaku UMKM untuk segera melunasi utang-utangnya kepada negara atau pemerintah pusat. (Penulis: Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini