Bukittinggi - (31/10/2022) Bertempat
di Aula Singgalang, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK -137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah
yang tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN. Kegiatan ini dihadiri
oleh 21 orang dari BPKAD kota / kabupaten di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Sosialisasi
yang dibuka oleh Kepala KPKNL Bukittinggi menghadirkan dua orang narasumber
yaitu Sdr. Agustami, Kasi Piutang Negara KPKNL Bukittinggi dan Sdr. Pradaya
Simatupang staff Seksi Piutang Negara. Nara sumber menyebutkan bahwa pada
intinya Peraturan menteri Keuangan mengatur mengenai mana piutang Daerah yang
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN / KPKNL dan mana Piutang daerah yang
harus diurus sendiri oleh pemilik piutang / Pemerintah daerah.
“Diharapkan
dengan diterbitkannya PMK 137 ini, Piutang Daerah dapat diurus dengan lebih
cepat dan lebih baik dan Pemerintah Daerah menjadi lebih bertanggung jawab
terhadap piutangnya sendiri” ungkap Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan
Sukmajati.
Selanjutnya
acara dilanjutkan dengan agenda tanya jawab antara narasumber dengan peserta
sosialisasi. Acara berlannsung dengan lancar sampai acara ditutup oleh pembawa
acara.