Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK No. 137/PMK.06/ 2002 oleh KPKNL Bukittinggi
Kunarso
Selasa, 01 November 2022   |   335 kali

Bukittinggi - (31/10/2022) Bertempat di Aula Singgalang, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK -137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 orang dari BPKAD kota / kabupaten di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.

    
            Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala KPKNL Bukittinggi menghadirkan dua orang narasumber yaitu Sdr. Agustami, Kasi Piutang Negara KPKNL Bukittinggi dan Sdr. Pradaya Simatupang staff Seksi Piutang Negara. Nara sumber menyebutkan bahwa pada intinya Peraturan menteri Keuangan mengatur mengenai mana piutang Daerah yang dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN / KPKNL dan mana Piutang daerah yang harus diurus sendiri oleh pemilik piutang / Pemerintah daerah.

 
        “Diharapkan dengan diterbitkannya PMK 137 ini, Piutang Daerah dapat diurus dengan lebih cepat dan lebih baik dan Pemerintah Daerah menjadi lebih bertanggung jawab terhadap piutangnya sendiri” ungkap Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati.

 

 Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda tanya jawab antara narasumber dengan peserta sosialisasi. Acara berlannsung dengan lancar sampai acara ditutup oleh pembawa acara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini