Dalam rangka percepatan proses sertipikasi Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2021 di wilayah Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi pada delapan kota/kabupaten, Kepala KPKNL
Bukittinggi, Hermawan Sukmajati dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara,
Novera Bona Putra melanjutkan pelaksanaan koordinasi pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pasaman Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.
Rabu (16/6), koordinasi dilakukan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat bersama Kepala Seksi Pengukuran, Heru
Gunawan. Dari proses koordinasi tersebut, terdapat 2 bidang tanah dari 63
bidang tanah yang telah terbit sertipikatnya, sedangkan 53 bidang sudah
dilakukan pengukuran dan menunggu penerbitan sertipikat. Adapun untuk bidang
tanah lainnya masih dalam proses pemenuhan berkas kelengkapan.
Kemudian pada Kamis (17/6), koordinasi
dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam bersama dengan Kepala Seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran, Leny Widia. Hasil dari koordinasi tersebut, dari
22 bidang tanah, 9 diantaranya sudah siap untuk diterbitkan
sertipikatnya, sedangkan pada bidang tanah lainnya masih menunggu kelengkapan
berkas serta pengusulan bidang tanah pengganti.
Pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan
proses yang sangat penting dalam pengelolaan BMN karena akan memberikan
perlindungan dan kepastian hukum sehingga terhindar dari sengketa, serta
sebagai bentuk tertib administrasi dan bentuk pengamanan tanah yang dimiliki
oleh Negara. (Ivn/Ari)