Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan
diberikan amanah atau pendelegasian salah satu fungsi Menteri Keuangan yaitu
selaku Pengelola Barang Milik Negara atau Asset Manager. Sebagai
pengelola aset Negara,
DJKN dituntut untuk senantiasa mampu mengoptimalkan fungsi
aset sebagai salah satu sumber daya dalam mendukung peningkatan kualitas
pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu
sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran strategis untuk
memastikan BMN telah dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Selasa (27/4), Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, bersama
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Marten, melakukan kunjungan
dan melaksanakan koordinasi pada Walikota Bukittinggi, Erman Safar. Kunjungan
yang bertempat di Kantor Walikota Bukittinggi tersebut bertujuan membahas
rencana optimalisasi terhadap BMN berupa tanah dan bangunan eks. Lapas Kelas IIB Bukittinggi yang berada pada Jl.
Perintis Kemerdekaan, yang mana merupakan jantung kota Bukittinggi. BMN
yang menjadi objek pembahasan tersebut, saat ini masih dalam naungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, sayangnya saat ini BMN tersebut dalam kondisi
idle.
Hermawan menyampaikan pentingnya upaya
optimalisasi aset yang saat ini idle
tersebut, agar kemudian dapat memberikan kontribusi terhadap Negara dan
memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. “Terdapat dua mekanisme
pengembangan aset, yaitu pengembangan langsung oleh Kementerian/Lembaga, atau
pengembangan dapat dilakukan oleh pihak Swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU)”, ujar Hermawan. “Skema apapun yang diambil nantinya
akan Kami dukung selama dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Negara”,
tambahnya.
Di sisi lain, jumlah
dan nilai aset negara yang cukup besar, berpotensi untuk dapat dioptimalkan
dalam rangka mendukung efisiensi belanja dan menghasilkan alternatif penerimaan
Negara. Kedua hal ini, harus diemban oleh DJKN secara berimbang. Dilihat
dari besarnya nilai dan jenis aset, potensi penerimaan atas pengelolaan
aset-aset tersebut masih dapat dioptimalkan. Salah satunya adalah
mengoptimalkan aset Negara yang terindikasi idle.
Dalam diskusi tersebut, Erman Safar juga memberikan usulan agar aset tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. “Kami mendapat arahan dari Menko Polhukam untuk menyediakan aset untuk didirikan Museum Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dan pembangunan monumen”, ujarnya. Erman Safar juga menyampaikan adanya kesesuaian antara konsep museum dengan status bangunan lapas sebagai bangunan cagar budaya. Walikota Bukittinggi akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti rencana optimalisasi bangunan eks Lapas tersebut.
Menanggapi usulan Walikota Bukittinggi, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Marten, menyampaikan bahwa secara umum pihaknya tidak berkeberatan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM, disertai dengan permintaan agar Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan relokasi 13 unit rumah dinas Kementerian Hukum dan HAM yang berdiri di atas area BMN. Marten berharap relokasi rumah dinas dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh ke Kantor Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Mendengar syarat tersebut, Erman Safar menyampaikan akan segera mengupayakan proses relokasi tersebut agar hibah dapat dilakukan secepat mungkin. Untuk membahas rencana hibah dan relokasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. (Ari/Crn)