Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kejar Optimalisasi Aset Eks Lapas, KPKNL Bukittinggi Lakukan Koordinasi dengan Walikota Bukittinggi
Mochammad Teguh Ariyanto
Rabu, 28 April 2021   |   228 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan diberikan amanah atau pendelegasian salah satu fungsi Menteri Keuangan yaitu selaku Pengelola Barang Milik Negara atau Asset Manager. Sebagai pengelola aset Negara, DJKN dituntut untuk senantiasa mampu mengoptimalkan fungsi aset sebagai salah satu sumber daya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran strategis untuk memastikan BMN telah dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

Selasa (27/4), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, bersama Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Marten, melakukan kunjungan dan melaksanakan koordinasi pada Walikota Bukittinggi, Erman Safar. Kunjungan yang bertempat di Kantor Walikota Bukittinggi tersebut bertujuan membahas rencana optimalisasi terhadap BMN berupa tanah dan bangunan eks. Lapas Kelas IIB Bukittinggi yang berada pada Jl. Perintis Kemerdekaan, yang mana merupakan jantung kota Bukittinggi. BMN yang menjadi objek pembahasan tersebut, saat ini masih dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, sayangnya saat ini BMN tersebut dalam kondisi idle.

Hermawan menyampaikan pentingnya upaya optimalisasi aset yang saat ini idle tersebut, agar kemudian dapat memberikan kontribusi terhadap Negara dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. “Terdapat dua mekanisme pengembangan aset, yaitu pengembangan langsung oleh Kementerian/Lembaga, atau pengembangan dapat dilakukan oleh pihak Swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)”, ujar Hermawan. “Skema apapun yang diambil nantinya akan Kami dukung selama dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Negara”, tambahnya.

Di sisi lain, jumlah dan nilai aset negara yang cukup besar, berpotensi untuk dapat dioptimalkan dalam rangka mendukung efisiensi belanja dan menghasilkan alternatif penerimaan Negara. Kedua hal ini, harus diemban oleh DJKN secara berimbang. Dilihat dari besarnya nilai dan jenis aset, potensi penerimaan atas pengelolaan aset-aset tersebut masih dapat dioptimalkan. Salah satunya adalah mengoptimalkan aset Negara yang terindikasi idle.

Dalam diskusi tersebut, Erman Safar juga memberikan usulan agar aset tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. “Kami mendapat arahan dari Menko Polhukam untuk menyediakan aset untuk didirikan Museum Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dan pembangunan monumen”, ujarnya. Erman Safar juga menyampaikan adanya kesesuaian antara konsep museum dengan status bangunan lapas sebagai bangunan cagar budaya. Walikota Bukittinggi akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti rencana optimalisasi bangunan eks Lapas tersebut. 

Menanggapi usulan Walikota Bukittinggi, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Marten, menyampaikan bahwa secara umum pihaknya tidak berkeberatan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM, disertai dengan permintaan agar Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan relokasi 13 unit rumah dinas Kementerian Hukum dan HAM yang berdiri di atas area BMN. Marten berharap relokasi rumah dinas dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh ke Kantor Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Mendengar syarat tersebut, Erman Safar menyampaikan akan segera mengupayakan proses relokasi tersebut agar hibah dapat dilakukan secepat mungkin. Untuk membahas rencana hibah dan relokasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. (Ari/Crn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini