Sebagai tindak lanjut dari tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta sebagai implementasi perubahan kebijakan di bidang
Piutang Negara setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia
Urusan Piutang Negara, maka Piutang Negara yang sebelumnya pengurusannya
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan
selaku Penyerah Piutang, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Prosesi pengembalian Piutang Negara tersebut
ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian
Pengurusan Piutang Negara oleh Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL
Bukittinggi dan Ocky Olivia selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Bukittinggi, yang berlangsung di Ruang Kepala KPKNL Bukittinggi, Gedung KPKNL
Bukittinggi pada hari Rabu (7/4). Terdapat total 7 (tujuh) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang
dikembalikan oleh KPKNL Bukittinggi.
Sebelum prosesi penandatanganan tersebut, KPKNL Bukittinggi telah melakukan langkah-langkah prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, meliputi pemberitahuan oleh KPKNL Bukittinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan, serta inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN dan data terkait lainnya. Selain itu, KPKNL Bukittinggi juga telah melakukan inventarisasi dan verifikasi data dokumen barang jaminan, rekonsiliasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan data yang diperoleh pada proses sebelumnya. (Ari/Azm)