Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi
Mochammad Teguh Ariyanto
Rabu, 07 April 2021   |   197 kali

Sebagai tindak lanjut dari tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta sebagai implementasi perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, maka Piutang Negara yang sebelumnya pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku Penyerah Piutang, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Prosesi pengembalian Piutang Negara tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Pengurusan Piutang Negara oleh Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Bukittinggi dan Ocky Olivia selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, yang berlangsung di Ruang Kepala KPKNL Bukittinggi, Gedung KPKNL Bukittinggi pada hari Rabu (7/4). Terdapat total 7 (tujuh) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dikembalikan oleh KPKNL Bukittinggi.

Sebelum prosesi penandatanganan tersebut, KPKNL Bukittinggi telah melakukan langkah-langkah prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, meliputi pemberitahuan oleh KPKNL Bukittinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan, serta inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN dan data terkait lainnya. Selain itu, KPKNL Bukittinggi juga telah melakukan inventarisasi dan verifikasi data dokumen barang jaminan, rekonsiliasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan data yang diperoleh pada proses sebelumnya. (Ari/Azm)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini