Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Pengelolaan BMN pada Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Hatta Bukittinggi
Corina Nafia
Selasa, 13 Oktober 2020   |   138 kali

Bukittinggi – Aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN sebagai aset negara merupakan kekayaan seluruh bangsa yang harus dijaga dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibawah Kementerian Keuangan yang diberi mandat untuk mengelola kekayaan negara terus berupaya dalam tata kelola BMN ke arah yang tertib dan akuntabel.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan BMN tidak hanya sekedar administrasi semata, namun juga merujuk untuk lebih maju dalam menangani BMN itu sendiri. Bagaimana untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola BMN. Dengan harapan, tidak akan ditemukan lagi BMN yang idle.

Selanjutnya, pengelolaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait hal tersebut diatas, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati didampingi oleh Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Selasa (13/10), bertempat di Ruang Tamu Kepala Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Hatta Bukittinggi telah berkoordinasi bersama Kepala Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Hatta, Nur Karim, dalam ragka mendorong Kuasa Pengguna Barang untuk memaksimalkan pengelolaan BMN, khususnya pemanfaatan BMN berupa auditorium, ruang seminar dan mini theater yang berada di Gedung Utama Perpustakaan.

Secara prinsip, semua Barang Milik Negara (BMN) dapat disewakan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas operasional suatu instansi. Penyewaan dapat dilakukan terhadap sebagian maupun keseluruhan BMN yang ada.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan pengawasan dan pengendalian BMN yang bersifat periodik dilakukan oleh KPKNL Bukittinggi selaku Pengelola Barang. Dalam pertemuan ini, turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Perpustakaan Nasional, Dessiy. (teks : crn/ foto : crn-fdl)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini