Bukittinggi – Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Negara. Salah satu kategori Kekayaan Negara adalah Kekayaan Negara Dikuasai sebagaimana pasal 33 Ayat (3) UUD
1945 yaitu : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”. Di samping itu, terdapat kategori Kekayaan Negara Dimiliki, antara lain adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan keseluruhan barang yang berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah atau perolehan lain yang sah
(PP Nomor 27 tahun 2014).
Pengelolaan BMN yang efektif
ialah apabila BMN tersebut produktif dapat memberikan kontribusi dan manfaat
bagi negara dan bukan sebaliknya yang akan menimbulkan beban bagi negara.
Dengan begitu, semangat pengelolaan aset pun terus ditingkatkan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. Optimalisasi pengelolaan
BMN yang merupakan proses kerja dalam manajemen aset bertujuan untuk
mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis
yang dimiliki oleh aset tersebut.
Dalam mewujudkan pengelolaan aset
yang lebih optimal, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati pada Rabu
(19/8) menerima kunjungan Kepala Radio Republik Indonesia (RRI)
Bukittinggi, Akh. Suhartono beserta jajarannya. Dalam kunjungannya, RRI Bukittinggi
bermaksud untuk memperjelas pengelolaan BMN yang digunakannya saat ini agar
lebih optimal dan dapat menghasilkan manfaat yang lebih ataupun juga
mendatangkan pendapatan.
Pada diskusi ini, Hermawan
menyampaikan bahwa untuk mendapatkan BMN yang optimal perlu adanya kreatifitas
dan tindakan yang aktif dalam pengelolaan BMN sehingga setiap BMN dapat
memberikan kontribusi yang berdampak signifikan dan memiliki nilai manfaat yang
sebesar-besarnya bagi Pengguna/Kuasa Pengguna Barang. Dalam kegiatan
ini, Hermawan juga turut didampingi oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Dian
Marudut dan Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Santi Safaria.
Selanjutnya, Santi
memaparkan bahwa BMN pasti bisa dioptimalkan dimaksimalkan dalam memberikan
manfaat untuk kepentingan umum. “Agar mewujudkan BMN yang optimal, Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus memperlakukan BMN yang dibawah
penguasaannya seperti barang milik sendiri agar tidak idle”, ungkapnya. (crn)