Bukittinggi - Barang Milik Negara (BMN) merupakan
bagian dari aset negara yang memiliki jumlah dan nilai sangat besar, dimana
sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi selaku Pengguna Barang, tentunya
bertanggungjawab dalam penggunaannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus
menjaga dan merawatnya dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN tersebut.
Dalam pengamanannya, KPKNL Bukittinggi telah melangsungkan Lelang Non Eksekusi
Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor atas permohonan
KPKNL Bukittinggi sendiri selaku Pengguna Barang. Pelaksanaan lelang ini berlangsung pada Kamis (13/8) siang, bertempat di Ruang E-Auction KPKNL Bukittinggi.
Pelaksanaan lelang
ini merupakan salah satu bentuk cara pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN)
dalam hal Penghapusan BMN yang dilakukan oleh KPKNL Bukittinggi. Penghapusan
BMN dilakukan setelah memenuhi berbagai pertimbangan dan kriteria yang mencakup
kondisi fisik BMN, tinggi rendahnya biaya perbaikan BMN, batas waktu
penghapusan BMN yang pada dasarnya tidak merugikan negara dan tidak mengganggu
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pentingnya penghapusan BMN dilakukan
oleh Pengguna BMN dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan pengurusan BMN
dari pertanggungjawaban administratif, fisik maupun hukum (tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum).
Adapun barang yang dilelang berupa
satu paket barang inventaris yang telah memenuhi kriteria dalam penghapusan
BMN. KPKNL Bukittinggi akan selalu memberikan
pelayanan terbaik kepada semua pengguna jasa dengan berpedoman kepada aturan
yang berlaku dan dilandasi dengan integritas tinggi, serta senantiasa
melakukan perubahan positif demi terciptanya kesempurnaan dalam pelayanan.
(crn)