Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Barang Inventaris, Wujud Aksi Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum
Corina Nafia
Kamis, 13 Agustus 2020   |   166 kali

Bukittinggi - Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset negara yang memiliki jumlah dan nilai sangat besar, dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi selaku Pengguna Barang, tentunya bertanggungjawab dalam penggunaannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN tersebut.

Dalam pengamanannya, KPKNL Bukittinggi telah melangsungkan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor atas permohonan KPKNL Bukittinggi sendiri selaku Pengguna Barang. Pelaksanaan lelang ini berlangsung pada Kamis (13/8) siang, bertempat di Ruang E-Auction KPKNL Bukittinggi.

Pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu bentuk cara pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal Penghapusan BMN yang dilakukan oleh KPKNL Bukittinggi. Penghapusan BMN dilakukan setelah memenuhi berbagai pertimbangan dan kriteria yang mencakup kondisi fisik BMN, tinggi rendahnya biaya perbaikan BMN, batas waktu penghapusan BMN yang pada dasarnya tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pentingnya penghapusan BMN dilakukan oleh Pengguna BMN dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif, fisik maupun hukum (tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum).

Adapun barang yang dilelang berupa satu paket barang inventaris yang telah memenuhi kriteria dalam penghapusan BMN. KPKNL Bukittinggi akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua pengguna jasa dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku dan dilandasi dengan integritas tinggi, serta senantiasa melakukan perubahan positif demi terciptanya kesempurnaan dalam pelayanan. (crn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini