Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan pada Nilai 5,9 M, KPKNL Bukittinggi : Laku
Corina Nafia
Kamis, 23 Juli 2020   |   203 kali

Bukittinggi - Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Sebagai salah satu upaya Kantor Wilayah Bank Negara Indonesia (BNI-Padang) dalam rangka penyelesaian/pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan melalui lelang eksekusi objek hak tanggungan yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. Lelang Hak Tanggungan tersebut dilaksanakan atas objek lelang berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 2.830 meter persegi (m2) yang terletak di Kabupaten Agam. Lelang dilaksanakan dengan metode internet closed bidding pada laman lelang.go.id dengan nilai limit Rp5,9 milyar. 

Bertempat di Ruang E-Auction KPKNL Bukittinggi pada Rabu (22/7), objek lelang tersebut laku dengan nilai limit. Dari hasil pelaksanaan lelang tersebut diperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang yang disetorkan ke Kas Negara sekitar Rp236 juta. Dalam kondisi perekonomian nasional seperti saat ini, sumbangan penerimaan negara berupa PNBP sangat berarti untuk memastikan program-program kerja pemerintah dapat terus berjalan.

Harga pokok lelang ini adalah termasuk pencapaian yang besar untuk ukuran potensi lelang pada KPKNL Bukittinggi. Keberhasilan lelang tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi KPKNL Bukittinggi menjalani semester II tahun 2020 ini untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai target lelang tahun 2020. Selanjutnya, KPKNL Bukittinggi juga terus berupaya dalam mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder, khususnya pihak perbankan untuk dapat melelang aset/jaminan kredit macet yang mempunyai potensi besar untuk laku terjual.

Harapannya, hal tersebut dapat mengurangi frekuensi lelang yang tidak ada peminat (TAP) atau tidak laku, sekaligus meningkatkan capaian produktivitas lelang, khususnya di KPKNL Bukittinggi. Berikutnya diharapkan pula, Penjual dalam hal ini Perbankan untuk melakukan proses marketing/pemasaran yang efektif dan masif selain dengan pengumuman lelang yang sifatnya wajib agar dapat menjaring calon-calon pembeli/peminat lelang yang lebih luas. (crn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini