Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Stategis KPKNL Bukittinggi Menuju Distinguished Asset Manager dalam rangka tertib pengelolaan BMD di Kota Bukittinggi
Corina Nafia
Rabu, 30 Oktober 2019   |   204 kali

BukittinggiKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi selaku salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berperan sebagai Asset Manager, tidak hanya memastikan administrasi aset negara dilakukan dengan baik tetapi juga berperan untuk mengoptimalkannya. Terlebih pada tahun ini, DJKN telah mencanangkan Roadmap To A Distinguished Asset Manager dengan prinsip-prinsip Kontributif, Instrumental, Otoritatif, Sustainable dan Adaptif.

KPKNL Bukittinggi telah berusaha melangkah ke arah terwujudnya Distinguished Asset Manager (manajer aset yang unggul) dalam pertemuan antara Walikota Bukittinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) dengan kurang lebih 700 (tujuh ratus) pedagang (pedagang Pasar Atas – red) yang berlangsung pada Rabu (10/30) bertempat di Auditorium Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Kota Bukittinggi.

Kepala KPKNL Bukittinggi, Syukriah HG turut hadir dalam rangka memenuhi undangan Walikota Bukittinggi sebagai upaya KPKNL Bukittinggi melangkah ke arah terwujudnya DJKN menuju Distinguished Asset Manager dengan melaksanakan prinsip Instrumental melalui peran konsultansi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa toko atau kios yang akan disewa oleh para pedagang di Pasar Atas. Di samping itu, KPKNL Bukittinggi telah mengupayakan ke arah terwujudnya prinsip Otoritatif sebagai Distinguished Asset Manager yakni menjadi acuan dalam tataran teoritis dan praktis untuk diadopsi dan dan direplikasi oleh manajer aset lain (Pemerintah Kota Bukittinggi).

BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar menurut asas pengelolaan BMD, yakni : fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan undangan ini adalah dalam rangka penertiban BMD berupa bangunan yang diperuntukan untuk bangunan toko di lingkungan Pasar Atas, Jam Gadang Bukittinggi yang sifatnya dikelola secara transparan. “Toko yang ada di Pasar Atas adalah BMD berupa tanah, sedangkan bangunannya merupakan BMD yang diperoleh dari hibah yang mana pengelolaannya dilakukan secara transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat (pedagang-red).

Selanjutnya, Syukriah menyampaikan paparan tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 jo PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan dalam PP Nomor 27 tahun 2014. Kemudian, Syukriah juga memaparkan pasal 49 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa BMD yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi wajib dilakukan pemanfaatan. “(hanya pemanfaatan-red) dengan sewa yang dapat dilakukan apabila mitranya adalah Bapak-Ibu sebagai pengusaha perorangan”, ujarnya. Dalam pemaparannya Kepala KPKNL Bukittinggi juga meluruskan simpang siur informasi terkait Pasar Atas dan memberikan penjelasan kepada ratusan pedagang Pasar Atas bahwa bangunan toko Pasar Atas walaupun pembangunannya menggunakan dana APBN dan akan diproses hibahnya menjadi BMD namun pemanfaatannya oleh para pedagang harus melalui proses sewa yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Berkenaan dengan penilaian dalam rangka pemanfaatan atau sewa dijelaskan bahwa melakukan penilaian terhadap BMD merupakan tugas tambahan yang hanya dilakukan apabila tugas dan fungsi pokok telah selesai dilaksanakan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Perdata dan Penataan Tata Usaha Negara, Dedi Eka Putra juga memaparkan terkait tata kelola aset dan hak-hak keperdataan dari penyewa dan penerima sewa.

Berikutnya, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi; Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam Letkol Infanteri Victor Andhyka Tjokro, dan para jajaran Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bukittinggi. (Crn)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini