Bukittinggi - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi selaku salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berperan sebagai Asset Manager, tidak hanya memastikan administrasi aset negara dilakukan dengan baik tetapi juga berperan untuk mengoptimalkannya. Terlebih pada tahun ini, DJKN telah mencanangkan Roadmap To A Distinguished Asset Manager dengan prinsip-prinsip Kontributif, Instrumental, Otoritatif, Sustainable dan Adaptif.
KPKNL
Bukittinggi telah berusaha melangkah ke arah terwujudnya Distinguished Asset Manager (manajer aset yang unggul) dalam pertemuan
antara Walikota Bukittinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) dengan
kurang lebih 700 (tujuh ratus) pedagang (pedagang Pasar Atas – red) yang
berlangsung pada Rabu (10/30) bertempat di Auditorium Perpustakaan Proklamator
Bung Hatta Kota Bukittinggi.
Kepala
KPKNL Bukittinggi, Syukriah HG turut hadir dalam rangka memenuhi undangan
Walikota Bukittinggi sebagai upaya KPKNL Bukittinggi melangkah ke arah
terwujudnya DJKN menuju Distinguished
Asset Manager dengan melaksanakan prinsip Instrumental melalui peran
konsultansi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD) berupa toko atau kios yang akan disewa oleh para pedagang di
Pasar Atas. Di samping itu, KPKNL Bukittinggi telah mengupayakan ke arah
terwujudnya prinsip Otoritatif sebagai Distinguished
Asset Manager yakni menjadi acuan dalam tataran teoritis dan praktis untuk
diadopsi dan dan direplikasi oleh manajer aset lain (Pemerintah Kota
Bukittinggi).
BMD
sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan
baik dan benar menurut asas pengelolaan BMD, yakni : fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi,
akuntabilitas dan kepastian nilai.
Walikota
Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan
undangan ini adalah dalam rangka penertiban BMD berupa bangunan yang
diperuntukan untuk bangunan toko di lingkungan Pasar Atas, Jam Gadang
Bukittinggi yang sifatnya dikelola secara transparan. “Toko yang ada di Pasar Atas
adalah BMD berupa tanah, sedangkan bangunannya merupakan BMD yang diperoleh
dari hibah yang mana pengelolaannya dilakukan secara transparan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat (pedagang-red).
Selanjutnya,
Syukriah menyampaikan paparan tentang pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 jo PP Nomor
27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam PP Nomor 27 tahun 2014. Kemudian, Syukriah juga memaparkan pasal
49 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa BMD yang
tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi wajib dilakukan
pemanfaatan. “(hanya pemanfaatan-red) dengan sewa yang dapat dilakukan apabila
mitranya adalah Bapak-Ibu sebagai pengusaha perorangan”, ujarnya. Dalam pemaparannya Kepala KPKNL Bukittinggi
juga meluruskan simpang siur informasi terkait Pasar Atas dan memberikan penjelasan kepada ratusan pedagang
Pasar Atas bahwa bangunan toko Pasar Atas walaupun pembangunannya
menggunakan dana APBN dan akan diproses hibahnya
menjadi BMD namun pemanfaatannya oleh para pedagang harus melalui proses sewa yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Berkenaan dengan
penilaian dalam rangka pemanfaatan atau sewa dijelaskan bahwa melakukan penilaian terhadap BMD
merupakan tugas tambahan yang hanya dilakukan apabila tugas dan fungsi pokok telah selesai dilaksanakan.
Selain
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang diwakili oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Perdata dan Penataan Tata Usaha Negara, Dedi Eka Putra juga
memaparkan terkait tata kelola aset dan hak-hak keperdataan dari penyewa dan
penerima sewa.