Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perkenalkan DJKN Menuju Distinguished Asset Manager, KPKNL Bukittinggi Adakan Bincang Santai dengan Admin Media Sosial
Corina Nafia
Selasa, 15 Oktober 2019   |   567 kali

Bukittinggi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berupaya melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang kepada masyarakat. Dalam pengelolaan informasi, KPKNL Bukittinggi berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak dan menggunakan berbagai saluran informasi termasuk media sosial yang telah umum digunakan masyarakat saat ini.

Melalui kegiatan bersama para Admin (Pengelola) akun media sosial yang mengangkat tema “Mengenal DJKN Menuju Distinguished Asset Manager”, KPKNL Bukittinggi memperkenalkan Distinguished Asset Manager adalah DJKN Masa Depan sebagai artikulasi komitmen Kementerian Keuangan untuk menjadi pengelola kekayaan negara yang memiliki karakteristik dan prinsip Kontributif, Instrumental, Otoritatif, Sustainable dan Adaptif. Kontributif dalam artian berperan mendorong perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja dan pembiayaan APBN serta penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional. Instrumental bagi keuangan negara melalui peran konsultansi, implementasi dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi. Otoritatif dalam artian paling berpengaruh dalam tataran teoritis maupun praktis sehingga menjadi acuan untuk diadopsi dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional. Sustainable melalui peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan investasi pemerintah yang mengurangi eksposur APBN karena adanya kemampuan dan kemandirian finansial dengan risiko yang minimum. Adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan dan dinamika kontemporer lainnya.

Selain memperkenalkan DJKN Menuju Distinguished Asset Manager, kegiatan ini juga sekaligus menjadi kesempatan perkenalan atau silaturahmi antar Admin (Pengelola) akun media sosial. Dengan menggaet Pemerintah Kota Bukittinggi (Dinas Komunikasi dan Informatika – red) serta mengundang Admin atau Pengelola akun media sosial dari unsur Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh), salah satu unsur satuan kerja kementerian/lembaga (Kantor Imigrasi Kelas II Agam), unsur perbankan (BRI Bukittinggi dan BNI Bukitinggi) diharapkan sinergi antar kantor dan antar Admin (Pengelola) akun media sosial dapat terjalin dengan baik dan kegiatan berbagi informasi dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kantor.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/15) bertempat di Aula lantai 2 KPKNL Bukittinggi ini, juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, Akhiruddin. Terkait kegiatan ini Akhiruddin mengapresiasi dan menyambut baik hal yang menjadi bagian dari kehumasan ini. “Saya berharap Diskominfo Kota Bukittinggi dapat menjadi koordinator pengelolaan informasi antar instansi di Bukittinggi agar dapat bertukar informasi dan pengelolaan yang tepat guna untuk kedepannya”, ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala KPKNL Bukittinggi, Syukriah HG juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang perdana dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar sinergi dan kerjasama dalam bidang informasi antar instansi ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan Kota Bukittinggi. Adapun acara yang dipandu oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Dian Marudut ini disambut baik oleh para Admin (Pengelola) akun media sosial instansi se-Kota Bukittinggi.

Selanjutnya, Diskominfo Bukittinggi yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik, Riri Alhadilla juga menyampaikan terkait harapan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengelolaan kanal instansi se-Kota Bukittinggi. Harapannya, pengelolaan akun media sosial juga memiliki suatu forum dalam bertukar informasi dan menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (crn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini