Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah, Kanwil ATR/BPN Sumbar : Kita berkumpul bersama dalam rangka penyelamatan aset
Corina Nafia
Jum'at, 30 Agustus 2019   |   537 kali

Bukittinggi – Dalam rangka mendukung program sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dalam rangka tertib administrasi serta memberikan legalitas hukum yang kuat terhadap dokumen kepemilikan BMN berupa tanah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Barat melangsungkan rapat monitoring dan evaluasi program sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 KPKNL Bukittinggi, Jumat (08/30) pagi. Sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah telah diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi yang terlibat dalam program sertifikasi BMN berupa tanah, yakni Kanwil DJKN RSK, KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi selaku pengelola BMN, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan seluruh Kantor Pertanahan (kantah) di Sumatera Barat selaku pemegang otoritas penerbitan sertifikat, serta beberapa satuan kerja diantaranya adalah Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Sumbar, Pengembangan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera V, dan para perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten yang ada di wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, Syukriah HG. Dalam paparannya, Syukriah berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi DJKN, BPN dan satuan kerja (satker).

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN RSK, Indriasari Sundoro juga menyampaikan bahwa progress sertifikasi BMN berupa tanah pada tahun 2018 di lingkungan Kanwil DJKN RSK adalah sebanyak 248 sertipikat atau 88,5% dari target yang sudah ditetapkan. Adapun target sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah Sumatera Barat adalah 100 sertipikat atau 35,71% dati total target Kanwil DJKN RSK.

Selain itu, Indiasari juga memaparkan bahwa rata-rata capaian sertifikasi BMN berupa tanah pada Kanwil DJKN RSK selama periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 adalah 70% dengan target 1.630, dimana realisasi sertifikasi BMN berupa tanah tersebut mencapai angka 1.140. Terhadap capaian tersebut, Indriasari mengapresiasi atas kerjasama yang baik dengan pihak BPN dan harapannya dalam tahun 2019 ini dapat lebih meningkat lagi.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Upik Suryati juga menyampaikan bahwa sertifikasi BMN berupa tanah harus didasari oleh pentingnya perlindungan aset dengan legalisasi yang formal berupa sertifikat dengan dasar adanya Akta Jual Beli atau Hibah. “Kita berkumpul bersama disini adalah dalam rangka penyelamatan aset”, ungkapnya.

Adapun kendala yang dihadapi BPN dalam percepatan sertifikasi yakni, satuan kerja (satker) yang tidak mengetahui batasan tanahnya. Untuk itu, setiap satker perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPN terkait.

Di akhir acara, Syukriah kembali menghimbau bahwa pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara satker dan BPN demi keberhasilan Program Percepatan Sertifikasi di tahun 2019. (Corina)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini