Bukittinggi – Dalam rangka mendukung program sertifikasi Barang Milik
Negara (BMN) berupa tanah di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dalam rangka
tertib administrasi serta memberikan legalitas hukum yang kuat terhadap dokumen
kepemilikan BMN berupa tanah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku
pengelola aset melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan
Riau (RSK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Sumatera Barat melangsungkan rapat
monitoring dan evaluasi program sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah
Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 KPKNL
Bukittinggi, Jumat (08/30) pagi. Sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah telah
diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa
instansi yang terlibat dalam program sertifikasi BMN berupa tanah, yakni Kanwil
DJKN RSK, KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi selaku pengelola BMN, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan seluruh
Kantor Pertanahan (kantah) di Sumatera Barat selaku pemegang otoritas
penerbitan sertifikat, serta beberapa satuan kerja diantaranya adalah Pelaksana
Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Sumbar, Pengembangan Jaringan Sumber Air
(PJSA) Sumatera V, dan para perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten
yang ada di wilayah Sumatera Barat.
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka langsung
oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi,
Syukriah HG. Dalam paparannya, Syukriah berharap bahwa kegiatan ini akan
memberikan dampak positif bagi DJKN, BPN dan satuan kerja (satker).
Selanjutnya, Kepala Bidang
Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN RSK, Indriasari Sundoro juga menyampaikan
bahwa progress sertifikasi BMN berupa tanah pada tahun 2018 di
lingkungan Kanwil DJKN RSK adalah sebanyak 248 sertipikat atau 88,5% dari
target yang sudah ditetapkan. Adapun target sertifikasi BMN berupa tanah di
wilayah Sumatera Barat adalah 100 sertipikat atau 35,71% dati total target
Kanwil DJKN RSK.
Selain itu, Indiasari
juga memaparkan bahwa rata-rata capaian sertifikasi BMN berupa tanah pada Kanwil
DJKN RSK selama periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 adalah 70% dengan target
1.630, dimana realisasi sertifikasi BMN berupa tanah tersebut mencapai angka
1.140. Terhadap capaian tersebut, Indriasari mengapresiasi atas kerjasama yang
baik dengan pihak BPN dan harapannya dalam tahun 2019 ini dapat lebih meningkat
lagi.
Kantor Wilayah Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat yang diwakili
oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Upik Suryati juga menyampaikan
bahwa sertifikasi BMN berupa tanah harus didasari oleh pentingnya perlindungan aset dengan legalisasi yang formal berupa sertifikat
dengan dasar adanya Akta Jual Beli atau Hibah. “Kita berkumpul bersama
disini adalah dalam rangka penyelamatan aset”, ungkapnya.
Adapun kendala yang
dihadapi BPN dalam percepatan sertifikasi yakni, satuan kerja (satker) yang
tidak mengetahui batasan tanahnya. Untuk itu, setiap satker perlu adanya
komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPN terkait.
Di akhir acara, Syukriah
kembali menghimbau bahwa pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara
satker dan BPN demi keberhasilan Program Percepatan Sertifikasi di tahun 2019.
(Corina)