Bukittinggi - Rabu (28/02) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi disibukkan oleh berbagai
kegiatan menyemarakkan 110 Tahun Vendu Reglement. Vendu
Reglement Ordonantie yang merupakan
undang-undang produk pemerintah hindia Belanda yang disahkan pada tanggal 28
Februari 1908. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan lelang di
Indonesia, hingga saat ini. yang kemudian diperingati sebagai Hari Lelang
Indonesia. 110 Tahun Lelang
Indonesia ini mengambil tema “modernisasi lelang untuk jual beli yang
lebih handal dan terpercaya.”
Beragam acara telah disiapkan beberapa pekan sebelumnya, hingga puncak
acara berlangsung pada 28 Februari. Puncak acara yang sedianya dihadiri oleh
Wakil Walikota, karena berhalangan hadir, maka digantikan oleh Kepala Badan
Keuangan Kota Bukittinggi, Herriman. Turut hadir pada acara peringatan 110
Tahun Lelang di Indonesia diantaranya
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama
Bukittinggi, Pimpinan Perbankan di wilayah kerja Kota Bukittinggi, dan para
kepala Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Herriman dalam sambutannya menyebutkan bahwa peranan lelang di Indonesia
tidak hanya sekedar menjadi alternatif transaksi yang mempertemukan penjual dan
pembeli, akan tetapi lelang juga merupakan bagian penting yang tidak
terpisahkan dari sistem hukum nasional, dalam artian merupakan salah satu
sarana penegakan hukum (law enforcement) untuk menjamin kepastian hukum
dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. “Bagi dunia perbankan, lelang
merupakan salah satu sumber yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam
penyelesaian kredit-kredit yang bermasalah. Penjualan agunan debitur bermasalah
dapat meminimalisasi timbulnya permsalahan hukum” ujarnya menambahkan.
Herriman berharap perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang
merambah semakin dalam ke sendi-sendi kehidupan masyarakat perlu digali lagi
secara maksimal oleh Kementerian Keuangan, secara khusus Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini agar tercipta sistem penawaran lelang berbasis
elektronik untuk lelang yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta
mempermudah baik penjual maupun pembeli.
Puncak acara ditandai dengan pelepasan balon 110 tahun Undang-undang
Lelang oleh Kepala Bagian Keuangan Kota Bukittinggi, Pemimpin Cabang BRI dan Bank
Nagari Bukittinggi, serta Kepala KPKNL Bukittinggi. Pada kesempatan ini pula
diumumkan piagam dan juara lelang award, perlombaan futsal 110
VR, dan lomba karya tulis terkait lelang. Lelang award merupakan
kegiatan tahunan, sebagai apresiasi kepada pemohon lelang atas kontribusinya
dalam pencapaian hasil lelang. Untuk kategori pokok lelang jatuh kepada Bank
Mega dengan pokok lelang sebesar Rp20.003.000.000, sedangkan kategori frekuensi
lelang jatuh kepada Bank Syariah Mandiri Area Padang dengan 129 kali lelang.
Acara bertambah semarak diramaikan dengan lelang non eksekusi sukarela
berupa satu unit kulkas yang dipandu Pejabat Lelang Irfan Nugraha. Kulkas
ditawarkan dengan harga limit Rp500.000. Pemenang yang beruntung adalah Fadly,
yang memenangkan lelang dengan harga Rp1.100.000.
Selain acara peringatan yang dihadiri oleh para pejabat di Kota
Bukittinggi, KPKNL Bukittinggi juga kedatangan tamu dari SMA Negeri 1 dan SMK
Negeri 2 Kota Bukittinggi, acara dikemas dalam bentuk Visit DJKN.
Para perwakilan pelajar dari dua sekolah ini diberikan ilmu terkait tugas dan
fungsi KPKNL, diantaranya kekayaan negara, lelang, piutang negara, dan
penilaian.
Kepala KPKNL Bukitttinggi, Syukriah, pada akhir acara menuturkan bahwa
semua acara ini dilakukan agar masyarakat luas lebih kenal dengan lelang, DJKN,
dan KPKNL. “Harapan kami kedepannya masyarakat semakin mengenal lelang sebagai
instrumen transaksi yang handal dan terpercaya. Tujuan akhirnya adalah
menyumbangkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
ujarnya.
(Teks: Edo, Foto: Darman/Aji/Davi/Zilmi)