Bukittinggi - “Agar lebih yakin dan nyaman dalam
bekerja, perlu menyamakan persepsi terkait lelang hasil hutan,” ujar Syukriah
membuka rapat koordinasi pelaksanaan lelang hasil hutan, Kamis (16/11/2017).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna KPKNL Bukittinggi ini
mempertemukan 4 instansi pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Barat, Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, serta
KPKNL Bukittinggi.
Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,
yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Hendri Octavia menuturkan bahwa
pelaksanaan lelang kayu diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan,
Sitaan, dan Rampasan; dan Permenhut P.48/Menhut-II/2009 tentang Perubahan
Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2006. Lebih lanjut diungkapkan Hendri bahwa
langkah pertama pelaksanaan lelang kayu adalah dengan membentuk panitia lelang
dengan Surat Keputusan Gubernur. Untuk harga limit kayu yang dijual, ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan, yang terakhir ditetapkan terakhir tahun 2008. Harga
limit dibagi berdasarkan wilayah (misalnya Sumatera, Jawa, atau Kalimantan-red)
dan jenis kayu. “Harga limit kayu juga ditentukan oleh kondisi kayu, apakah 100
persen, 80 persen kondisinya dan seterusnya,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan Kepolisian Resor
Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kepala Subbagian Pembinaan Operasional
(Kasubbag Bin Ops), Sami, menuturkan bahwa pihaknya berharap lelang kayu dapat
dilaksanakan dengan segera, mengingat sifat kayu yang cepat rusak. Di akhir
rapat disimpulkan bahwa Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2006 dan Permenhut Nomor
P.48/Menhut-II/2009 harus menjadi pedoman termasuk jumlah peserta, syarat
peserta, dan surat kabar harian.
(Teks: Januardo / Foto: Feri Mustofa)