Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Lelang Kayu Hasil Hutan
Januardo S.
Jum'at, 17 November 2017   |   394 kali

Bukittinggi - “Agar lebih yakin dan nyaman dalam bekerja, perlu menyamakan persepsi terkait lelang hasil hutan,” ujar Syukriah membuka rapat koordinasi pelaksanaan lelang hasil hutan, Kamis (16/11/2017). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna KPKNL Bukittinggi ini mempertemukan 4 instansi pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, serta KPKNL Bukittinggi.

Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Hendri Octavia menuturkan bahwa pelaksanaan lelang kayu diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan, dan Rampasan; dan Permenhut P.48/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2006. Lebih lanjut diungkapkan Hendri bahwa langkah pertama pelaksanaan lelang kayu adalah dengan membentuk panitia lelang dengan Surat Keputusan Gubernur. Untuk harga limit kayu yang dijual, ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, yang terakhir ditetapkan terakhir tahun 2008. Harga limit dibagi berdasarkan wilayah (misalnya Sumatera, Jawa, atau Kalimantan-red) dan jenis kayu. “Harga limit kayu juga ditentukan oleh kondisi kayu, apakah 100 persen, 80 persen kondisinya dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kepala Subbagian Pembinaan Operasional (Kasubbag Bin Ops), Sami, menuturkan bahwa pihaknya berharap lelang kayu dapat dilaksanakan dengan segera, mengingat sifat kayu yang cepat rusak. Di akhir rapat disimpulkan bahwa Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2006 dan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2009 harus menjadi pedoman termasuk jumlah peserta, syarat peserta, dan surat kabar harian.

(Teks: Januardo / Foto: Feri Mustofa)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini