Barang Milk Negara adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah dapat berupa perolehan hibah/sumbangan atau yang sejenis,
perolehan dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, perolehan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau perolehan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tentunya harus dilakukan dengan teliti,
cermat, dan tepat. Hal ini guna mencapai prinsip pengelolaan BMN, yakni efisien
dan optimal. Ada beberapa tahapan dalam siklus pengelolaan BMN. Salah satu
diantaranya adalah penghapusan BMN. Pelaksanaan penghapusan BMN sendiri
merupakan tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam
penguasaannya.
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum
terhadap Barang Milik Negara, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati,
menugaskan Darmansyah dan Muhammad Trisno Fadillah pelaksana pada Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menindaklanjuti berkas permohonan penghapusan
BMN pada Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) 14 Tanah Datar untuk melakukan penelitian fisik terhadap BMN yang
diusulkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain, yaitu keadaan kahar/bencana
alam longsor.
Selasa (8/9), bertempat di Jorong Koto Nan Tuo, Nagari Barulak,
Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, dimana MTsN 14 Tanah Datar berlokasi,
dan didampingi Bapak Afrizal, M.Pd., Kepala MTsN 14 Tanah Datar selaku Kuasa
Pengguna Barang, beserta Ibu Retno Gustia Masita selaku pegawai yang diberikan
tanggung jawab dalam menertibkan penatausahaan BMN pada MTsN 14 Tanah Datar,
benar bahwa bangunan Chekdam/Penguat Sedimen harus ditindaklanjuti Penghapusan
BMN diakibatkan keadaan kahar/bencana longsor. Bencana longsor juga
mengakibatkan bangunan gedung pendidikan rusak berat namun secara struktur
masih bisa diperbaiki. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, MTsN 14 Tanah
Datar telah mendapat bantuan untuk penggantian bangunan Chekdam/Penahan Sedimen
beserta rehabilitasi bangunan gedung pendidikan, sehingga tindak lanjut
rehabilitasi bangunan pendidikan memiliki material bongkaran yang masih memiliki
nilai ekonomis yang harus ditindaklanjuti penjualan sebagian bongkaran secara
lelang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
Pada beberapa kesempatan, masih terdapat Kuasa Pengguna Barang yang belum memahami betul bahwa sebagian bongkaran karena rehabilitasi tetap harus ditindaklanjuti dengan penjualan sebagian bongkaran secara lelang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang. Hal ini perlu selalu ditekankan KPKNL selaku Pengelola Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib dan optimal.
Untuk itu, melalui artikel ini, semoga menjadi khazanah bagi pembaca,
bahwa penertiban material sebagian bongkaran bangunan karena rehabilitasi tidak
boleh diabaikan. Pahami dan tindaklanjuti sesuai ketentuan, mari kelola aset
negara!
Muhammad Trisno Fadillah - Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara