Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindaklanjut Penghapusan BMN Terdampak Longsor, KPKNL Bukittinggi Temukan potensi PNBP Material Bongkaran
Corina Nafia
Kamis, 10 September 2020   |   242 kali

Barang Milk Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah dapat berupa perolehan hibah/sumbangan atau yang sejenis, perolehan dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, perolehan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau perolehan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tentunya harus dilakukan dengan teliti, cermat, dan tepat. Hal ini guna mencapai prinsip pengelolaan BMN, yakni efisien dan optimal. Ada beberapa tahapan dalam siklus pengelolaan BMN. Salah satu diantaranya adalah penghapusan BMN. Pelaksanaan penghapusan BMN sendiri merupakan tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.


Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum terhadap Barang Milik Negara, Kepala KPKNL Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, menugaskan Darmansyah dan Muhammad Trisno Fadillah pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menindaklanjuti berkas permohonan penghapusan BMN pada Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 14 Tanah Datar untuk melakukan penelitian fisik terhadap BMN yang diusulkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain, yaitu keadaan kahar/bencana alam longsor.

 

Selasa (8/9), bertempat di Jorong Koto Nan Tuo, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, dimana MTsN 14 Tanah Datar berlokasi, dan didampingi Bapak Afrizal, M.Pd., Kepala MTsN 14 Tanah Datar selaku Kuasa Pengguna Barang, beserta Ibu Retno Gustia Masita selaku pegawai yang diberikan tanggung jawab dalam menertibkan penatausahaan BMN pada MTsN 14 Tanah Datar, benar bahwa bangunan Chekdam/Penguat Sedimen harus ditindaklanjuti Penghapusan BMN diakibatkan keadaan kahar/bencana longsor. Bencana longsor juga mengakibatkan bangunan gedung pendidikan rusak berat namun secara struktur masih bisa diperbaiki. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, MTsN 14 Tanah Datar telah mendapat bantuan untuk penggantian bangunan Chekdam/Penahan Sedimen beserta rehabilitasi bangunan gedung pendidikan, sehingga tindak lanjut rehabilitasi bangunan pendidikan memiliki material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis yang harus ditindaklanjuti penjualan sebagian bongkaran secara lelang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.

 

Pada beberapa kesempatan, masih terdapat Kuasa Pengguna Barang yang belum memahami betul bahwa sebagian bongkaran karena rehabilitasi tetap harus ditindaklanjuti dengan penjualan sebagian bongkaran secara lelang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang. Hal ini perlu selalu ditekankan KPKNL selaku Pengelola Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib dan optimal.


Untuk itu, melalui artikel ini, semoga menjadi khazanah bagi pembaca, bahwa penertiban material sebagian bongkaran bangunan karena rehabilitasi tidak boleh diabaikan. Pahami dan tindaklanjuti sesuai ketentuan, mari kelola aset negara!

Muhammad Trisno Fadillah - Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini