Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Penilaian dalam Pemanfaatan BMN
Corina Nafia
Rabu, 01 Juli 2020   |   842 kali

Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah disebut dengan Barang Milik Negara (BMN). BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengelolaannya, BMN dibedakan menjadi BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. Salah satu contoh dari BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan adalah peralatan dan mesin.

Utamanya, alasan keberadaan suatu BMN adalah untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun, kadang kala kita masih dapat temui bahwa suatu BMN yang penggunaannya masih belum optimal. Salah satu BMN yang dapat menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara adalah sebuah mesin. Meski BMN berupa mesin mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya, namun mesin tersebut dapat dioptimalkan  penggunaannya melalui pemanfaatan BMN.

Untuk pengoptimalan suatu BMN terdapat beberapa cara pemanfaatan BMN, salah satunya adalah berupa sewa. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Hingga saat ini, pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa memang lebih banyak dilaksanakan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Namun, hakikatnya sewa BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan juga bisa dilakukan. Contohnya sewa mesin incinerator milik Balai Veteriner Bukittinggi yang telah diusulkan pemanfaatan sewanya dalam rangka mengoptimalkan penggunaan BMN tadi.

Incinerator adalah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat, yang mengkonversi materi padat (sampah) menjadi materi gas, dan abu, (bottom ash dan fly ash). Incinerator juga merupakan suatu alat penghancur atau pemusnah limbah organik melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan sekitarnya. Pada Balai Veteriner Bukittinggi sendiri, alat ini biasanya digunakan untuk pembakaran limbah medis berupa alat/bahan yang digunakan dalam penelitian di laboratorium. Karena frekuensi penggunaan incinerator  saat ini belum optimal, maka Balai Veteriner Bukittinggi mengusulkan dilakukan pemanfaatan terhadap mesin tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitttinggi.

Nah selain itu, dalam sewa BMN sendiri dikenal istilah nilai wajar atas sewa. Dimana untuk menentukan nilai wajar atas sewa incinerator, dilakukan kegiatan penilaian dalam rangka pemanfaatan berupa sewa BMN. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam menentukan nilai wajar atas sewa suatu peralatan dan mesin, yaitu Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dan Pendekatan Pendapatan (Income Approach). Pendekatan data pasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan data transaksi dan/atau data penawaran sewa dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Sedangkan Pendekatan Pendapatan dilakukan dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan. Penggunaan kedua pendekatan ini sangat tergantung pada ketersediaan data di lapangan. 

 (Seksi Pelayanan Penilaian)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini