Semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah disebut dengan Barang Milik Negara
(BMN). BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang
diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau barang yang diperoleh berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam
pengelolaannya, BMN dibedakan menjadi BMN berupa tanah
dan/atau bangunan dan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. Salah satu
contoh dari BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan adalah peralatan dan
mesin.
Utamanya, alasan
keberadaan suatu BMN adalah untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara. Namun, kadang kala kita masih dapat temui bahwa suatu BMN
yang penggunaannya masih belum optimal. Salah satu BMN yang dapat menunjang
tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara adalah sebuah mesin. Meski
BMN berupa mesin mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya, namun mesin
tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya melalui pemanfaatan BMN.
Untuk pengoptimalan
suatu BMN terdapat beberapa cara pemanfaatan BMN, salah satunya adalah berupa
sewa. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Hingga saat ini,
pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa memang lebih banyak dilaksanakan terhadap BMN
berupa tanah dan/atau bangunan. Namun, hakikatnya sewa BMN berupa selain tanah
dan/atau bangunan juga bisa dilakukan. Contohnya sewa mesin incinerator milik Balai Veteriner
Bukittinggi yang telah diusulkan pemanfaatan sewanya dalam rangka
mengoptimalkan penggunaan BMN tadi.
Incinerator adalah tungku pembakaran
untuk mengolah limbah padat, yang mengkonversi materi padat (sampah) menjadi
materi gas, dan abu, (bottom ash dan fly ash). Incinerator juga merupakan suatu alat penghancur atau pemusnah
limbah organik melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan
terisolir dari lingkungan sekitarnya. Pada Balai Veteriner Bukittinggi sendiri,
alat ini biasanya digunakan untuk pembakaran limbah medis berupa alat/bahan
yang digunakan dalam penelitian di laboratorium. Karena frekuensi penggunaan incinerator saat ini belum optimal, maka
Balai Veteriner Bukittinggi mengusulkan dilakukan pemanfaatan terhadap mesin
tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bukitttinggi.
Nah selain itu, dalam sewa BMN sendiri dikenal istilah nilai wajar atas sewa. Dimana untuk menentukan nilai wajar atas sewa incinerator, dilakukan kegiatan penilaian dalam rangka pemanfaatan berupa sewa BMN. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam menentukan nilai wajar atas sewa suatu peralatan dan mesin, yaitu Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dan Pendekatan Pendapatan (Income Approach). Pendekatan data pasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan data transaksi dan/atau data penawaran sewa dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Sedangkan Pendekatan Pendapatan dilakukan dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan. Penggunaan kedua pendekatan ini sangat tergantung pada ketersediaan data di lapangan.
(Seksi Pelayanan Penilaian)