Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Bukittinggi
BERITA UTAMA
Jaga Aset Negara. Karena #IniPunyaKita
Profil KPKNL Bukittinggi

SELAYANG PANDANG

KPKNL BUKITTINGGI

 

SEJARAH SINGKAT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bukittinggi terbentuk pada tahun 2002 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bukittinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan LelangNegara. KPKNL Bukittinggi pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal dibawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Bukittinggimenjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. KPKNLBukittinggi merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah Riau,Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK). Sejak 27 Januari 2014 KPKNL Bukittinggi telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan Muhammad Yamin Nomor 60 Aur Kuning, Bukittinggi.

                                                                                                 


VISI, MISI & TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bukittinggi senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2020-2024, yaitu:


“Menjadi pengelola kekayaan negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bukittinggi melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
  2. Mengamankan Kekayaan Negara secara fisik, administrasi dan hukum;
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
  4. Menghasilkan nilai Kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrument jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bukittinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.

MOTTO : "GADANG"

KPKNL Bukittinggi senantiasa bekerja dengan GIGIH, penuh ANTUSIAS serta DEDIKASI tinggi dan memegang AMANAH untuk memberikan rasa NYAMAN kepada pengguna jasa dalam rangka menciptakan GOOD GOVERNANCE


WILAYAH KERJA

Wilayah kerja KPKNL Bukittinggi meliputi 8 Kabupaten/Kota, yaitu:

1. Kota Bukittinggi;

2. Kota Padangpanjang;

3. Kota Payakumbuh;

4. Kabupaten Agam;

5. Kabupaten Tanah Datar;

6. Kabupaten Lima Puluh Kota;

7. Kabupaten Pasaman; dan

8. Kabupaten Pasaman Barat.



 

STRUKTUR ORGANISASI

Saat ini, KPKNL Bukittinggi dipimpin oleh Kepala Kantor, Andi Soegiri, dibantu oleh Plt. Kepala Subbagian Umum; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara, Fachru Rozi; Plt. Kepala Seksi Piutang Negara; Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Intania Nextar; Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kunarso; 3 Fungsional Penilai Pemerintah, 3 Fungsional Pelelang dan 12 orang Pelaksana.


Wilayah Kerja
Kota Bukittingggi
Kabupaten Agam
Kota Padang Panjang
Kota Payakumbuh
Kabupaten 50 Kota
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pasaman Barat
Prestasi KPKNL Bukittinggi
Prediket Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2019
Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2018
Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2017
Juara 1 sebagai Kantor Pelayanan Percontohan (KPPC) Tahun 2016
Peta Lokasi KPKNL Bukittinggi
Alamat Kantor
Jalan Muhammad Yamin. SH., Nomor 60 Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat., ID - 26181
(0752) 34899
(0752) 627371
kpknlbukittinggi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini