Kamis, 28 Maret 2024
Jum'at, 12 Januari 2024
Rabu, 25 Oktober 2023
Kamis, 03 Agustus 2023
Rabu, 21 Juni 2023
Kamis, 10 November 2022
SELAYANG PANDANG
KPKNL BUKITTINGGI
SEJARAH SINGKAT
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bukittinggi terbentuk pada tahun 2002 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bukittinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan LelangNegara. KPKNL Bukittinggi pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal dibawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Bukittinggimenjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. KPKNLBukittinggi merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah Riau,Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK). Sejak 27 Januari 2014 KPKNL Bukittinggi telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan Muhammad Yamin Nomor 60 Aur Kuning, Bukittinggi.
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bukittinggi senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2020-2024, yaitu:
“Menjadi pengelola kekayaan
negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bukittinggi melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bukittinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan fungsi:
MOTTO : "GADANG"
KPKNL Bukittinggi senantiasa bekerja dengan GIGIH, penuh ANTUSIAS serta DEDIKASI tinggi dan memegang AMANAH untuk memberikan rasa NYAMAN kepada pengguna jasa dalam rangka menciptakan GOOD GOVERNANCE.
Wilayah kerja KPKNL Bukittinggi meliputi 8 Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Kota Bukittinggi;
2. Kota Padangpanjang;
3. Kota Payakumbuh;
4. Kabupaten Agam;
5. Kabupaten Tanah Datar;
6. Kabupaten Lima Puluh Kota;
STRUKTUR ORGANISASI
Saat ini, KPKNL Bukittinggi dipimpin oleh Kepala Kantor, Andi Soegiri, dibantu oleh Plt. Kepala Subbagian Umum; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara, Fachru Rozi; Plt. Kepala Seksi Piutang Negara; Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Intania Nextar; Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kunarso; 3 Fungsional Penilai Pemerintah, 3 Fungsional Pelelang dan 12 orang Pelaksana.