Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Kuatkan Peran PUPN, Pemerintah Terbitkan PP 28 Tahun 2022
Danny Walprido Pardosi
Jum'at, 23 September 2022   |   85 kali

Sebagai salah satu upaya penguatan peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Pemerintah telah menerbitkan PP 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh PUPN. Hal tersebut dikarenakan PUPN sebagai lembaga eksekutorial, masih menghadapi berbagai kendala dalam upaya penagihan piutang, seperti debitur yang tidak diketahui keberadaannya, adanya perlawanan hukum, hingga barang jaminan yang tidak ada, bermasalah, atau diduduki oleh pihak lain sehingga menghambat proses eksekusi jaminan.

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini. Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya (i) pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, (ii) penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; (iii) penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta (iv) perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Melalui penguatan peran PUPN tersebut, Kepala KPKNL Bontang sebagai salah satu Anggota PUPN Cabang Kalimantan Timur menyatakan siap mengimplementasikan PP tersebut guna optimalisasi pengurusan piutang negara yang berada di wilayah kerjanya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini