Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Lelang Kendaraan, Pemkot Bontang Raup Rp500 Juta
Danny Walprido Pardosi
Kamis, 01 September 2022   |   513 kali

Bontang – Rabu (31/8) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang kembali melaksanakan lelang noneksekusi wajib berupa Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kota Bontang. Lelang dilaksanakan secara online dengan mekanisme closed bidding pada situs www.lelang.go.id dengan penetapan pemenang berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang.

Adapun rincian objek yang dilelang yakni berupa kendaraan bermotor dan scrap eks kendaraan bermotor yang sudah tidak dapat digunakan sesuai tugas dan fungsi dengan total 29 lot lelang, dengan rincian 11 unit mobil, 16 unit sepeda motor, 1 (satu) unit speed boat dan 1 (satu) paket scrap eks 19 kendaraan bermotor.

Pelaksanaan lelang ini mendapatkan antusiasme yang cukup tinggi di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan peserta yang mendaftar dan menawar pada lot lelang yang ditawarkan mencapai 82 peserta, dengan keseluruhan objek lelang laku. Total harga laku dari keseluruhan objek sejumlah Rp506.022.824,00, mencatatkan kenaikan dari total nilai limit sebesar 74%.

Perwakilan dari pihak BPKAD Kota Bontang, Syaifurrahim Azhari, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari KPKNL Bontang dalam proses pelaksanaan lelang. “Kami dari BPKAD Kota Bontang sebagai pengguna layanan dari KPKNL Bontang, sangat puas dengan layanan dari KPKNL Bontang, karena prosesnya cepat, tidak ada pungutan liar, ataupun gratifikasi. Semoga KPKNL Bontang semakin amanah dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Pelaksanaan lelang pada DJKN/KPKNL kini lebih mudah dan transparan. melalui situs www.lelang.go.id maupun aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Play Store, kini masyarakat dapat melaksanakan lelang dari mana saja. Adapun cara bagi calon pembeli yang akan mengikuti lelang pada www.lelang.go.id yaitu (1) membuat akun pada situs www.lelang.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia, (2) menyiapkan data rekening bank, KTP (dan softcopy-nya), serta NPWP (dan softcopy-nya), dan (3) memilih objek lelang yang dituju dan memasukkan jumlah penawaran lelang. (Tim Humas KPKNL Bontang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini