Sangatta (12/5), Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang melakukan
penelusuran keberadaan penanggung utang yang
berkedudukan di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan
tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada debitur mengenai
adanya program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program yang sedang diadakan oleh Pemerintah. Keringanan
utang ini diberikan oleh Pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh penanggung utang dengan memberikan pengurangan pokok, bunga, denda
dan ongkos/biaya lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program
Tahun 2022. Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang pernah
dilaksanakan oleh Pemerintah pada tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian
diantaranya peraturan yang lebih sederhana dan persyaratan yang lebih ringan.
Pada Tahun 2022 ini terdapat empat kemudahan program keringanan utang yaitu Pertama, syarat administrasi pendukung dipermudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, keringanan utang khusus untuk debitur rumah sakit dan SPP mahasiswa serta piutang dengan nilai dibawah 8 juta rupiah. Ketiga, keringanan utang mengakomodir tarif flat sebesar 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang dengan nilai dibawah 8 juta rupiah.Keempat, jangka waktu permohonan keringanan utang lebih lama yaitu sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Penelusuran penanggung utang yang
dilakukan oleh Seksi Piutang Negara membuahkan hasil dengan berhasil ditemuinya
penanggung utang dan meminta penanggung utang untuk memanfaatkan program
keringanan utang tersebut. Selain itu, Seksi Piutang Negara juga melakukan
koordinasi dengan aparat Kelurahan setempat guna kelancaran pengurusan dokumen
yang akan digunakan untuk mengikuti program keringanan utang. Selanjutnya
kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan upaya menjalin komunikasi dengan
penanggung utang secara intens untuk memastikan penggung utang memanfaatkan program
keringanan utang dimaksud. (Tim HI KPKNL Bontang)