Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Kantor Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Etil Alkohol
Wahyu Suryo Majid
Kamis, 11 November 2021   |   629 kali

Kamis (11/11), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan A Wahab Syahranie Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Benny Wismo Noegroho, Kepala KPPBC TMP C Sangatta menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang hasil tembakau dan MMEA ini merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021.

“Barang-barang yang kami musnahkan adalah sebanyak 200.240 batang rokok ilegal dan 71 Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp98,35 juta” ujarnya.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil penindakan di tujuh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan adalah penggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, dan penunjuk pejualan barang kena cukai di tempat penjualan ecaran tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” tambahnya.

Benny Wismo berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan dampak yang positif terhadap proses penegakan hukum yang efektif secara umum terutama sesuai amanat Undang-Undang tentang Cukai dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.

Senada dengan pernyataan Benny Wismo, perwakilan KPKNL Bontang Nelfa Desrina turut mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara KPPBC TMP C Sangatta dengan KPKNL Bontang dalam pengelolaan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai. Nelfa menyampaikan bahwa barang-barang tersebut pada prosesnya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari KPKNL Bontang untuk dapat dimusnahkan.

“Pengelolaan barang eks kepabeanan dan cukai ini tidak selalu dimusnahkan. Terdapat beberapa jenis pengelolaan lain, seperti hibah, penetapan status penggunaan, atau lelang. Semua itu tergantung jenis barangnya. Pada kegiatan pemusnahan kali ini, jenis barang tersebut secara kategori harus dimusnahkan.” Jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nelfa turut menyampaikan peraturan terbaru dalam pengelolaan barang eks kepabeanan dan cukai yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Nelfa menjelaskan bahwa arestasi kewenangan KPKNL untuk menyetujui pemusnahan dan mengelola barang eks kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp500 juta, dari sebelumnya hanya Rp150 juta.

“Bapak dan ibu pegawai KPPBC TMP C Sangatta tidak lagi perlu mengusulkan pemusnahan barang eks kepabeanan dan cukai dengan nilai di atas Rp150 juta dan di bawah Rp500 juta ke Kantor Pusat DJKN, cukup ke KPKNL saja,” tutupnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini