Kamis (11/11), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang milik negara berupa
Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
(MMEA). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan A
Wahab Syahranie Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Benny Wismo Noegroho, Kepala KPPBC TMP C Sangatta
menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang hasil tembakau dan MMEA ini
merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021.
“Barang-barang yang kami musnahkan adalah sebanyak
200.240 batang rokok ilegal dan 71 Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dengan
estimasi kerugian negara sebesar Rp98,35 juta” ujarnya.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil
penindakan di tujuh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan adalah penggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai
salah peruntukan, dan penunjuk pejualan barang kena cukai di tempat penjualan
ecaran tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),”
tambahnya.
Benny Wismo berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan
dampak yang positif terhadap proses penegakan hukum yang efektif secara umum
terutama sesuai amanat Undang-Undang tentang Cukai dan peraturan-peraturan lain
yang berlaku.
Senada dengan pernyataan Benny Wismo, perwakilan KPKNL
Bontang Nelfa Desrina turut mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara
KPPBC TMP C Sangatta dengan KPKNL Bontang dalam pengelolaan barang milik negara
eks kepabeanan dan cukai. Nelfa menyampaikan bahwa barang-barang tersebut pada
prosesnya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari KPKNL Bontang untuk
dapat dimusnahkan.
“Pengelolaan barang eks kepabeanan dan cukai ini tidak
selalu dimusnahkan. Terdapat beberapa jenis pengelolaan lain, seperti hibah,
penetapan status penggunaan, atau lelang. Semua itu tergantung jenis barangnya.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, jenis barang tersebut secara kategori harus
dimusnahkan.” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Nelfa turut menyampaikan
peraturan terbaru dalam pengelolaan barang eks kepabeanan dan cukai yang
tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Nelfa
menjelaskan bahwa arestasi kewenangan KPKNL untuk menyetujui pemusnahan dan
mengelola barang eks kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp500 juta, dari
sebelumnya hanya Rp150 juta.
“Bapak dan ibu pegawai KPPBC TMP C Sangatta tidak lagi
perlu mengusulkan pemusnahan barang eks kepabeanan dan cukai dengan nilai di
atas Rp150 juta dan di bawah Rp500 juta ke Kantor Pusat DJKN, cukup
ke KPKNL saja,” tutupnya.