Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
KPKNL Bontang Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) dengan Tindak Lanjut Penjualan Kepada Satuan Kerja K/L
Bagus Widi Wicaksono
Selasa, 09 November 2021   |   209 kali

Bontang – Pada Hari Selasa (9/11) KPKNL Bontang menyelenggarakan sosialisasi mengenai prosedur persetujuan penjualan BMN dengan tindak lanjut penjualan kepada para petugas BMN pada Satuan Kerja/KL di lingkup wilayah kerja KPKNL Bontang. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin. Pada kesempatan tersebut, Harist menyampaikan permintaan dukungan dari Satuan Kerja K/L di wilayah kerja KPKNL Bontang dalam rangka pembangunan KPKNL Bontang menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas proses bisnis yang harus dilakukan Satuan Kerja/KL dalam rangka persetujuan penjualan BMN dengan tindak lanjut penjualan dari mulai pengajuan usulan penjualan BMN sampai dengan proses pengajuan permohonan lelang secara online melalui situs lelang.go.id. Acara yang merupakan kolaborasi antar seksi teknis pada KPKNL Bontang ini menyajikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Dalam Bentuk Penjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, Persyaratan Lelang BMN/D dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Lelang Online pada situs lelang. go.id.

Kegiatan edukasi dan komunikasi yang berlangsung secara interaktif ini selain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas Satker/KL sehingga lebih patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPKNL Bontang kepada para pengguna layanan di wilayah kerjanya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini