Bontang
– Pada Hari Selasa (9/11) KPKNL Bontang menyelenggarakan sosialisasi mengenai
prosedur persetujuan penjualan BMN dengan tindak lanjut penjualan kepada para
petugas BMN pada Satuan Kerja/KL di lingkup wilayah kerja KPKNL Bontang. Acara
sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin. Pada
kesempatan tersebut, Harist menyampaikan permintaan dukungan dari Satuan Kerja K/L
di wilayah kerja KPKNL Bontang dalam rangka pembangunan KPKNL Bontang menuju
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas proses bisnis yang
harus dilakukan Satuan Kerja/KL dalam rangka persetujuan penjualan BMN dengan
tindak lanjut penjualan dari mulai pengajuan usulan penjualan BMN sampai dengan
proses pengajuan permohonan lelang secara online melalui situs lelang.go.id. Acara yang merupakan
kolaborasi antar seksi teknis pada KPKNL Bontang ini menyajikan materi tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Dalam Bentuk Penjualan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, Persyaratan
Lelang BMN/D dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Lelang Online
pada situs lelang. go.id.
Kegiatan
edukasi dan komunikasi yang berlangsung secara interaktif ini selain bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman petugas Satker/KL sehingga lebih patuh terhadap
peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga
diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPKNL Bontang kepada para
pengguna layanan di wilayah kerjanya.