KPKNL
Bontang melaksanakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi
(PPG) di lingkungan Kementerian Keuangan & Penandatanganan Secara Simbolis Pakta Integritas KPKNL Bontang secara
daring yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Bontang,
Senin (27/9).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Adhi Puspa Nugroho selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Dalam pembukaan tersebut, Adhi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2021. Bertindak selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi kali ini yaitu Aldi Dwi Kurniawan, pelaksana pada seksi Kepatuhan Internal, menjelaskan bahwa menurut Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi No.20 Tahun 2001 gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Aldi juga menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda". Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Oleh karena itu, gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bertindak tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Untuk mengingatkan kembali materi yang telah disampaikan pemateri, diadakan pula kuis mengenai Program Pengendalian Gratifikasi. Kuis tersebut diikuti secara antusias oleh para peserta dan terbukti bahwa para peserta telah menerima dengan baik materi yang disampaikan. Pada akhir acara dilakukan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh seluruh pegawai KPKNL Bontang.
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini juga
bertujuan untuk membentuk Aparatur Pemerintah yang berintegritas,
memiliki citra positif yang berdampak pada kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati
layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan serta bebas
dari gratifikasi. Selain itu, sosialisasi kali ini juga mempersiapkan KPKNL Bontang dalam menyongsong ZI-WBBM Tahun 2022. KPKNL Bontang Menolak Gratifikasi !