Kutai
Timur-Senin (28/6) Salah satu tugas dan fungsi yang dimiliki KPKNL Bontang
adalah menyelenggarakan pengurusan piutang negara/daerah. Sebagai upaya untuk
memberikan edukasi dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui
piutang daerah, KPKNL Bontang berkunjung ke kantor Inspektorat Daerah Kabupaten
Kutai Timur untuk memberikan sosialisasi terkait pengurusan piutang daerah dan Rancangan
Peraturan Menteri Keuangan terkait penyelesaian piutang daerah.
Acara
sosialisasi dibuka oleh Inspektur Pembantu I Kabupaten Kutai Timur. Dalam
sambutannya, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa kasus piutang daerah yang
berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, dengan adanya tugas
dan fungsi untuk melakukan penilaian dan lelang Barang Milik Daerah di KPKNL
Bontang, ia berharap ada kerja sama terkait penghapusan
aset-aset daerah di Pemkab Kutai Timur.
Kepala
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bontang, Eva Nuryani, menjelaskan tugas dan
fungsi serta struktur organisasi KPKNL Bontang. Eva mengungkapkan bahwa kerja
sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baik dalam hal pengelolaan aset
daerah yang meliputi penilaian dan lelang, serta pengurusan piutang daerah
masih perlu ditingkatkan lagi.
“Kami
berharap agar kerja sama antara KPKNL Bontang dengan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur dapat ditingkatkan lagi. Adanya partisipasi dan sinergi antara kedua
belah pihak dapat di bidang penilaian, lelang, dan pengurusan piutang daerah dapat
membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menghasilkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah yang lebih baik”, ujarnya menutup sambutan dari perwakilan
KPKNL Bontang.
Materi
sosialisasi disampaikan oleh pelaksana Seksi Piutang Negara, Hadyan Iman
Prasetya. Hadyan menjelaskan terkait kedudukan panitia interdepartemental yaitu
Panitia Urusan Piutang Negara, mulai dari dasar hukum dan kewenangan yang dimilikinya seperti penerbitan pernyataan bersama, penerbitan surat paksa,
penyitaan, permohonan lelang, paksa badan, dan lain sebagainya.
Hadyan juga
menegaskan bahwa yang termasuk di dalam lingkup pengurusan piutang daerah
adalah hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, selain pajak dan
retribusi daerah. Mengenai pajak dan retribusi diatur di dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri, dan tidak termasuk ke dalam kewenangan PUPN.
Selanjutnya,
Hadyan menjelaskan terkait teknis pengurusan piutang daerah. Apabila Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur menyerahkan pengurusan piutangnya ke KPKNL Bontang, maka Pemkab
Kutim akan menjadi pihak Penyerah Piutang. “Apabila pengurusan diserahkan ke
kami, Pemkab Kutim menjadi pihak Penyerah Piutang. Tentunya piutang daerah yang
diserahkan ke kami harus pasti menurut hukum dan dilengkapi dengan resume dan
dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan di peraturan,” tambahnya.
Terakhir,
ia menjelaskan materi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurusan
Piutang Daerah yang Pengurusannya tidak dapat Diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN). Ia berharap agar ada umpan balik dari peserta sosialisasi
berupa saran dan masukan, sehingga ia dapat mengeskalasikan ke Kantor Pusat
DJKN selaku pembuat kebijakan.
Kegiatan sosialisasi
ditutup oleh Plt. Inspektur Kabupaten Kutai Timur, Yasrin. Yasrin menyampaikan
bahwa hasil kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan kepada Kepala Daerah
beserta wakilnya. Ia menambahkan bahwa pengurusan piutang daerah saat ini akan
dilakukan optimalisasi terlebih dahulu melalui
pembentukan dan pemfungsian Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi (TPTGR). Ia juga berharap agar tindak lanjut sosialisasi ini dapat
dituangkan dalam dokumen kerja sama antara KPKNL Bontang dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Timur. (Seksi HI, Teks/Foto: Majid/Bagus)