Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
KPKNL Bontang Sosialisasikan Pengurusan Piutang Daerah di Lingkungan Pemkab Kutai Timur
Wahyu Suryo Majid
Selasa, 29 Juni 2021   |   184 kali

    Kutai Timur-Senin (28/6)  Salah satu tugas dan fungsi yang dimiliki KPKNL Bontang adalah menyelenggarakan pengurusan piutang negara/daerah. Sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui piutang daerah, KPKNL Bontang berkunjung ke kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk memberikan sosialisasi terkait pengurusan piutang daerah dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait penyelesaian piutang daerah.

    Acara sosialisasi dibuka oleh Inspektur Pembantu I Kabupaten Kutai Timur. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa kasus piutang daerah yang berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, dengan adanya tugas dan fungsi untuk melakukan penilaian dan lelang Barang Milik Daerah di KPKNL Bontang, ia berharap ada kerja sama terkait  penghapusan aset-aset daerah di Pemkab Kutai Timur.

    Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bontang, Eva Nuryani, menjelaskan tugas dan fungsi serta struktur organisasi KPKNL Bontang. Eva mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baik dalam hal pengelolaan aset daerah yang meliputi penilaian dan lelang, serta pengurusan piutang daerah masih perlu ditingkatkan lagi.

    “Kami berharap agar kerja sama antara KPKNL Bontang dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat ditingkatkan lagi. Adanya partisipasi dan sinergi antara kedua belah pihak dapat di bidang penilaian, lelang, dan pengurusan piutang daerah dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang lebih baik”, ujarnya menutup sambutan dari perwakilan KPKNL Bontang.

    Materi sosialisasi disampaikan oleh pelaksana Seksi Piutang Negara, Hadyan Iman Prasetya. Hadyan menjelaskan terkait kedudukan panitia interdepartemental yaitu Panitia Urusan Piutang Negara, mulai dari dasar hukum dan kewenangan yang dimilikinya seperti penerbitan pernyataan bersama, penerbitan surat paksa, penyitaan, permohonan lelang, paksa badan, dan lain sebagainya.

    Hadyan juga menegaskan bahwa yang termasuk di dalam lingkup pengurusan piutang daerah adalah hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, selain pajak dan retribusi daerah. Mengenai pajak dan retribusi diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, dan tidak termasuk ke dalam kewenangan PUPN.

    Selanjutnya, Hadyan menjelaskan terkait teknis pengurusan piutang daerah. Apabila Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyerahkan pengurusan piutangnya ke KPKNL Bontang, maka Pemkab Kutim akan menjadi pihak Penyerah Piutang. “Apabila pengurusan diserahkan ke kami, Pemkab Kutim menjadi pihak Penyerah Piutang. Tentunya piutang daerah yang diserahkan ke kami harus pasti menurut hukum dan dilengkapi dengan resume dan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan di peraturan,” tambahnya.

    Terakhir, ia menjelaskan materi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Daerah yang Pengurusannya tidak dapat Diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ia berharap agar ada umpan balik dari peserta sosialisasi berupa saran dan masukan, sehingga ia dapat mengeskalasikan ke Kantor Pusat DJKN selaku pembuat kebijakan.

    Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Plt. Inspektur Kabupaten Kutai Timur, Yasrin. Yasrin menyampaikan bahwa hasil kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan kepada Kepala Daerah beserta wakilnya. Ia menambahkan bahwa pengurusan piutang daerah saat ini akan dilakukan optimalisasi terlebih dahulu  melalui pembentukan dan pemfungsian Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Ia juga berharap agar tindak lanjut sosialisasi ini dapat dituangkan dalam dokumen kerja sama antara KPKNL Bontang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. (Seksi HI, Teks/Foto: Majid/Bagus)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini