Disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN Kaltimtara Asri Towidjojo, telah dilaksanakan pemusnahan security paper yang tidak terpakai
karena kesalahan pencetakan milik KPKNL Bontang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan lelang (KPKNL) Bontang pada 19 Mei 2021. Jumlah security paper yang
dimusnahkan yaitu sebanyak 4 (empat) lembar . Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas.
Pemusnahan
ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor PER-2/KN/2012 yang menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam
pengetikan dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang
menyebabkan security paper tidak jadi digunakan untuk kutipan
risalah lelang, maka security paper tersebut disimpan di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian
dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL. Pemusnahan disaksikan oleh
perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas
Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan.
Security
paper adalah kertas khusus yang dalam proses
produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara
langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada security
paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas
khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah
penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan
rasa aman bagi pembeli lelang.
Acara ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan/Penghancuran oleh Dani Hari Mulyo selaku
Perwakilan KPKNL Bontang dan Asri Towidjojo selaku
Perwakilan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Pemusnahan
ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan
untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan security paper telah sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.