Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Pemusnahan Barang-barang Ilegal Di Bea Cukai Bontang
Setyo Budi Pramono
Rabu, 17 Februari 2021   |   515 kali

Bontang – Sinergi dan Pelayanan merupakan perwujudan dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang harus ditanamkan kepada setiap pegawai dan unit-unit kantor vertikal di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pada hari Rabu, 17 Februari 2021 bertempat dilapangan Kantor Bea dan Cukai Bontang, KPKNL Bontang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bontang melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau/rokok, minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan obat-obatan illegal. Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 yang terdiri dari  419.460 Batang BKC HT Sigaret, 103,06 Kilogram BKC HT Tembakau Iris, 311,624 Liter BKC MMEA, dan 460 Butir Obat-obatan ilegal. Barang-barang yang ditegah tersebut karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan nilainya sebesar Rp371.549.198,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp204.709.938,00 ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Bontang pada sambutan pembukaan kegiatan pemusnahan. Mengingat masih dalam pandemi Covid 19 ini maka kegiatan pemusnahan BKC tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan hanya dihadiri seluruh pegawai KPPBC TMP C Bontang dan perwakilan dari KPKNL Bontang.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum barang dimusnahkan, barang-barang terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”, KPPBC TMP C Bontang selalu berupaya melakukan mencegah dan penindakan terhadap peredaran barang-barang yang kena cukai maupun illegal sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara dengan beredarnya barang ilegal tersebut, selain itu dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat agar taat pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini