Sangatta - Kamis (3/12), Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sangatta memusnahkan
barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan Minuman
yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan barang-barang tersebut
merupakan hasil penindakan dari tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan rincian
157.220 batang rokok, 91 botol MMEA, dan 5 botol HPTL illegal.
“Barang-barang yang kami musnahkan adalah rokok-rokok yang
tidak ada pita cukai dan minuman-minuman yang mengandung etil alkohol senilai
Rp164.032.400,00. Dari total tersebut, potensi kerugian negara adalah sebesar Rp82.808.626,00,” ucap Kepala Subbagian Umum
KPPBC TMP C Sangatta, Imron Mudof pada sambutan awal kegiatan.
Gunawan
Sulistyo Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada KPKNL Bontang yang turut
hadir sebagai undangan pada kegiatan pemusnahan tersebut menambahkan bahwa hal
ini menunjukkan upaya Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam memerangi peredaran
barang-barang yang ilegal.
“Sesuai
dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”, Kantor Bea dan Cukai Sangatta tidak hanya
berupaya mencegah peredaran barang-barang yang ilegal, tetapi juga mencegah
adanya kerugian negara dengan beredarnya barang ilegal tersebut,” ujarnya.
Kepolisian
Sektor Sangatta Utara dan Sub Detasemen Polisi Militer Sangatta turut hadir
pada kegiatan pemusnahan. Perwakilan Polsek Sangatta Utara mengapresiasi adanya
kegiatan tersebut dan turut memberi pesan agar tidak takut dalam menindak pengedar
barang-barang ilegal. Senada dengan pernyataan Polsek Sangatta Utara, Subdenpom
VI/1-5 Sangatta juga memberi pesan agar tidak jera menindak pengedar yang
bahkan apabila ada anggota militer yang turut terlibat di dalamnya.
Barang-barang ilegal tersebut
dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum barang dimusnahkan, barang-barang
terlebih dahulu ditetapkan sebagai barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang
Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai
Negara, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut harus
dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain bawah pengawasan pejabat
bea dan cukai.