Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal
Wahyu Suryo Majid
Jum'at, 04 Desember 2020   |   214 kali

Sangatta - Kamis (3/12), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sangatta memusnahkan barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan rincian 157.220 batang rokok, 91 botol MMEA, dan 5 botol HPTL illegal.

“Barang-barang yang kami musnahkan adalah rokok-rokok yang tidak ada pita cukai dan minuman-minuman yang mengandung etil alkohol senilai Rp164.032.400,00. Dari total tersebut, potensi kerugian negara adalah sebesar Rp82.808.626,00,” ucap Kepala Subbagian Umum KPPBC TMP C Sangatta, Imron Mudof pada sambutan awal kegiatan.

Gunawan Sulistyo Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada KPKNL Bontang yang turut hadir sebagai undangan pada kegiatan pemusnahan tersebut menambahkan bahwa hal ini menunjukkan upaya Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam memerangi peredaran barang-barang yang ilegal.

“Sesuai dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”, Kantor Bea dan Cukai Sangatta tidak hanya berupaya mencegah peredaran barang-barang yang ilegal, tetapi juga mencegah adanya kerugian negara dengan beredarnya barang ilegal tersebut,” ujarnya.

Kepolisian Sektor Sangatta Utara dan Sub Detasemen Polisi Militer Sangatta turut hadir pada kegiatan pemusnahan. Perwakilan Polsek Sangatta Utara mengapresiasi adanya kegiatan tersebut dan turut memberi pesan agar tidak takut dalam menindak pengedar barang-barang ilegal. Senada dengan pernyataan Polsek Sangatta Utara, Subdenpom VI/1-5 Sangatta juga memberi pesan agar tidak jera menindak pengedar yang bahkan apabila ada anggota militer yang turut terlibat di dalamnya.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum barang dimusnahkan, barang-barang terlebih dahulu ditetapkan sebagai barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini