Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bontang adakan Sharing Knowledge Fotografi, Videografi, dan Informasi Publik
Wahyu Suryo Majid
Selasa, 30 Juni 2020   |   159 kali

Bontang – Senin (29/6), Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bontang mengadakan sesi sharing knowledge dengan mengangkat tema Fotografi Lanjutan, Videografi, dan Informasi Publik yang ada di Kementerian Keuangan. Sosialisasi yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting ini dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto. Heru mengatakan bahwa materi-materi yang didapatkan dari diklat, seminar, maupun webinar dapat ditularkan ke rekan-rekan satu kantor.

“Karena tidak menutup kemungkinan suatu saat kita akan diputar ke seksi lain, tidak stay di satu seksi,” ujarnya.

Materi pertama yaitu fotografi dan videografi disampaikan oleh Wahyu Suryo Majid pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi. Wahyu mengatakan bahwa materi terkait fotografi dirangkum dari Buku “Bedah Kamera” tulisan Sri Sardono. Sedangkan materi videografi diperoleh dari webinar videografi yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN yang mendatangkan narasumber Ferry Irwandi pegawai Biro KLI Kementerian Keuangan.

Pada pemaparannya terkait fotografi, Wahyu menjelaskan jenis-jenis kamera, pengaturan shutter speed, bukaan (aperture), dan ISO. Selain itu ia juga menjelaskan terkait komposisi, yaitu penempatan objek foto pada sebuah frame. Ia menjelaskan ada beberapa jenis komposisi yang bisa dipakai ketika memotret sebuah objek seperti Dead Center, Rule of Third, perspektif linear, dan framing.

Selanjutnya ia menjelaskan tentang videografi, mulai dari kegiatan praproduksi sampai post produksi. Pada kesempatan ini ia menekankan terkait penggunaan musik atau lagu sebagai backsound dari sebuah video.

“Kami berusaha untuk menggunakan musik yang bebas dari copyright, karena copyright ini bukan masalah yang kecil, tetapi masalah yang sensitif. Ada beberapa situs yang menyediakan musik secara gratis dan tidak copyright,” ujarnya.

Materi kedua terkait informasi publik disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Setyo Budi Pramono. Setyo menjelaskan tentang pengertian informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dan informasi apa saja yang masuk ke kategori informasi terbuka dan informasi tertutup sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu ia juga menjelaskan alur permohonan informasi publik mulai dari permohonan informasi, tanggapan PPID, sampai dengan sengketa informasi publik apabila pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut.

Kegiatan sharing knowledge berakhir pada pukul 15.30 WITA dan ditutup langsung oleh Kepala KPKNL Bontang. Sebelum menutup acara, Heru sedikit menyampaikan informasi terkait permohonan informasi publik di KPKNL Bontang.

“Di Bontang sampai saat ini tidak ada kasus yang membutuhkan informasi publik, karena memang kalau masyarakat butuh informasi ada banyak tersedia di media massa. Biasanya informasi ini berupa kebijakan publik yang dibuat oleh sebuah institusi,” tutupnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini