Bontang – Senin (29/6), Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Bontang mengadakan sesi sharing knowledge
dengan mengangkat tema Fotografi Lanjutan, Videografi, dan Informasi Publik
yang ada di Kementerian Keuangan. Sosialisasi yang diselenggarakan melalui
aplikasi zoom meeting ini dibuka
langsung oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto. Heru mengatakan bahwa
materi-materi yang didapatkan dari diklat, seminar, maupun webinar dapat
ditularkan ke rekan-rekan satu kantor.
“Karena tidak menutup kemungkinan suatu saat kita akan diputar ke seksi
lain, tidak stay di satu seksi,”
ujarnya.
Materi pertama yaitu fotografi dan videografi disampaikan oleh Wahyu
Suryo Majid pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi. Wahyu mengatakan bahwa
materi terkait fotografi dirangkum dari Buku “Bedah Kamera” tulisan Sri
Sardono. Sedangkan materi videografi diperoleh dari webinar videografi yang
diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN yang mendatangkan narasumber Ferry
Irwandi pegawai Biro KLI Kementerian Keuangan.
Pada pemaparannya terkait fotografi, Wahyu menjelaskan jenis-jenis
kamera, pengaturan shutter speed,
bukaan (aperture), dan ISO. Selain
itu ia juga menjelaskan terkait komposisi, yaitu penempatan objek foto pada
sebuah frame. Ia menjelaskan ada
beberapa jenis komposisi yang bisa dipakai ketika memotret sebuah objek seperti
Dead Center, Rule of Third, perspektif linear, dan framing.
Selanjutnya ia menjelaskan tentang videografi, mulai dari kegiatan
praproduksi sampai post produksi.
Pada kesempatan ini ia menekankan terkait penggunaan musik atau lagu sebagai backsound dari sebuah video.
“Kami berusaha untuk menggunakan musik yang bebas dari copyright, karena copyright ini bukan masalah yang kecil, tetapi masalah yang
sensitif. Ada beberapa situs yang menyediakan musik secara gratis dan tidak copyright,” ujarnya.
Materi kedua terkait informasi publik disampaikan oleh Kepala Seksi
Hukum dan Informasi Setyo Budi Pramono. Setyo menjelaskan tentang pengertian
informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dan informasi
apa saja yang masuk ke kategori informasi terbuka dan informasi tertutup sesuai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain
itu ia juga menjelaskan alur permohonan informasi publik mulai dari permohonan
informasi, tanggapan PPID, sampai dengan sengketa informasi publik apabila
pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut.
Kegiatan sharing knowledge
berakhir pada pukul 15.30 WITA dan ditutup langsung oleh Kepala KPKNL Bontang. Sebelum
menutup acara, Heru sedikit menyampaikan informasi terkait permohonan informasi
publik di KPKNL Bontang.
“Di Bontang sampai saat ini tidak ada kasus yang membutuhkan informasi
publik, karena memang kalau masyarakat butuh informasi ada banyak tersedia di
media massa. Biasanya informasi ini berupa kebijakan publik yang dibuat oleh
sebuah institusi,” tutupnya.